Wajib Halal Berlaku Oktober, Mendag Pastikan Produk Impor Tetap Bisa Masuk RI


JAKARTA – Produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia saat kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, produk yang masuk dalam ketentuan wajib halal harus mengantongi sertifikat sebelum beredar di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan sertifikasi halal bukan bagian dari larangan dan pembatasan atau lartas impor.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas, bukan lartas impor. Artinya barang impor masih boleh masuk, tetapi ketika beredar harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 17 September.

Menurut Budi, pemerintah telah berkoordinasi untuk menyiapkan penerapan aturan tersebut, termasuk terhadap produk dari luar negeri.

Ia mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.

“Saya pikir di Pak Haikal banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya.

Budi sebelumnya mengatakan pemerintah berupaya memastikan penerapan kewajiban halal tidak mengganggu kelancaran distribusi barang. Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan BPJPH dan kementerian serta lembaga terkait.

Tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku 18 Oktober 2026 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Cakupannya antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Aturan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.

Untuk produk impor, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan itu diundangkan pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan data BPJPH pada September 2026, Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement atau MRA dengan 116 lembaga halal luar negeri dari 199 lembaga yang mengajukan pengakuan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *