JAKARTA – Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melalui APBN 2027. Skema ini mengalihkan beban yang selama ini mayoritas ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan perubahan skema pembiayaan tersebut mulai berlaku pada 2027.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 September.
Menurut Said, mayoritas PPPK yang selama ini dibiayai APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
Dengan pengalihan ke APBN, pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji mereka. Said menilai keputusan itu sekaligus memberi kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK pada tahun depan.
Kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja PPPK.
Said mengatakan anggaran Rp23 triliun sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027 sehingga para PPPK diminta tidak khawatir terhadap pembiayaan gaji mereka.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujarnya.
Menurut Said, keputusan itu juga menindaklanjuti pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Perubahan skema pembiayaan tersebut sekaligus mengurangi beban belanja rutin pemerintah daerah.
Dengan gaji PPPK ditanggung APBN, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membayar pegawai dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
