Kasus ATR/BPN Melebar, KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terlibat selain Summarecon


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik suap dalam layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak hanya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik tengah menelusuri keterlibatan sejumlah pihak swasta lain, termasuk individu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan keterlibatan pihak swasta muncul dalam pengembangan perkara suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor.

“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 16 September.

Menurut Budi, pihak swasta yang sedang didalami tidak hanya berasal dari kalangan pengembang properti.

“Ini semuanya masih kami dalami,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK masih mendalami apakah dugaan praktik serupa juga terjadi dalam layanan pertanahan lain dan melibatkan pihak swasta tambahan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *