JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kini memasuki tahap finalisasi.
Meski demikian, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung masih menyelesaikan proses akhir sebelum masuk ke tahap hukum berikutnya.
“Perkaranya belum dilimpahkan. Namun, proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya,” kata Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 15 September.
Rudi menjelaskan, tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap penyerahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Rudi mengatakan penyidik nantinya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah proses tersebut dilakukan, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan.
Rudi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih menunggu pernyataan kelengkapan berkas perkara dari penuntut umum.
“Teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” pungkasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara Febrie masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan kelengkapan berkas sebelum tersangka serta barang bukti diserahkan kepada JPU.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
