Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal


JAKARTA – Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Tindak pidana harus lebih dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Hal itu disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan.

Mahrus bilang bukti permulaan TPPU bisa ditemukan ketika penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelahnya penyidikan dapat digabungkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU TPPU.

Karena itu, tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada tindak pidana pencucian uang.

“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyidik tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Bahkan, menurut Mahrus, penyidik tidak dapat sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang langsung memuat penyidikan tindak pidana asal sekaligus TPPU.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69.”

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan dua praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan secara terpisah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya hukum ini dilakukan setelah tim kuasa hukum menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Salah satunya, terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali yang masing-masing dilakukan Kortas Tipidkor dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *