12
May
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai berita viral bahwa peti jenazah dari luar negeri kena pajak 30 persen. Ia bilang tidak ada pungutan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial X.Prastowo mengatakan keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya/pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor,” tulisnya pada akun X @prastow, dikutip Minggu, 12 Mei.Lebih lanjut,…
