JAKARTA – Sikap tertutup anggota Komisi D DPRD dari PKS, Nabila Alhabsy, saat menghadapi pertanyaan wartawan menuai sorotan. Praktisi hukum dan komunikasi, Fajar Arifin, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas wakil rakyat, terutama dalam persoalan yang menyangkut uang publik dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah isu yang ditanyakan wartawan meliputi anggaran sumber daya air senilai Rp5,7 triliun, kondisi operasional truk sampah, dugaan penjualan aset dan pungutan di depo sampah, serta keberlanjutan kerja sama TPST Bantargebang. Pertanyaan juga menyentuh krisis lahan makam, dugaan pencemaran lingkungan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Fajar, lulusan Universitas Lampung, menilai pola komunikasi tertutup dalam merespons persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Prinsip keterbukaan informasi memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jadi, sangat tidak masuk akal jika wakil rakyat memamerkan pola komunikasi tertutup,” kata Fajar kepada VOI, Rabu, 14 Oktober.
Ia merujuk Pasal 2 UU KIP yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat. Pasal 4 menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Menurut Fajar, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga menyinggung Panduan DSP PKS Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik PKS yang, menurutnya, menekankan kepentingan umum, kejujuran, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, semestinya menjadi pedoman kader dalam menjalankan tugas publik.
“Dokumen ini tidak memuat instruksi untuk memboikot pertanyaan kritis atau menyembunyikan informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Fajar menambahkan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta penyelesaian persoalan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada Nabila untuk menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, setiap jawaban yang diberikan perlu diberitakan secara profesional dan berimbang.
“Jadi, bila Nabila menjawab, tolong dimuat secara profesional oleh redaksi,” kata Fajar.
Wakil rakyat memang tidak wajib menyetujui setiap pertanyaan wartawan. Namun, ketika pertanyaan menyangkut anggaran, lingkungan hidup, dan pengawasan kebijakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya soal kesediaan menjawab pertanyaan, melainkan juga bagian dari akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat yang diwakilinya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
