Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, KPK Sita Rp 3,3 Miliar


JAKARTA, Fokus Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Detail Kasus dan Tersangka

Kasus yang diusut adalah dugaan korupsi, penyalahgunaan, dan pengkondisian proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

1. Bima Setiawan (Adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto)
2. Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB / Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
3. Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
4. Gery Prasetiawan (Pihak swasta)
5. Syifa Nrika Ghifarian (Pihak swasta)

KPK menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 3,3 miliar berupa uang tunai, emas, dan aset kripto.

Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. (*/MK)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *