JAKARTA – Penurunan volume sampah yang dikirim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, menjadi alasan untuk menghitung ulang kompensasi yang diberikan kepada warga terdampak bau sampah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk besaran kompensasi atas aroma tak sedap yang dihasilkan dari tumpukan sampah di TPST Bantargebang.
“Maka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” kata Yuke, dikutip Senin, 12 Oktober.
Menurut Yuke, kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah yang diterapkan Pemprov DKI berdampak pada berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang. Kondisi ini juga mengurangi jumlah perjalanan truk pengangkut sampah setiap hari.
Dengan berkurangnya volume sampah, besaran kompensasi dan kebutuhan anggaran pengelolaan di Bantargebang dinilai perlu disesuaikan. Hasil renegosiasi kerja sama tersebut diharapkan dapat menekan pengeluaran yang tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Anggaran yang bisa dihemat selanjutnya dapat dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain di Jakarta.
Di sisi lain, Yuke meminta Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir. Pemerintah daerah perlu memperbanyak alternatif pengolahan sampah, terutama untuk mengurangi jumlah sampah yang harus diangkut ke luar Jakarta.
Salah satu opsi yang didorong adalah pemanfaatan sampah organik untuk mendukung kebutuhan peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir. Pemprov DKI juga diminta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Namun, pengurangan pengiriman sampah ke Bantargebang harus dibarengi dengan kesiapan sistem pengelolaan di dalam kota. Jika kapasitas pengolahan dan pengangkutan tidak memadai, kebijakan tersebut justru berisiko memindahkan persoalan dari tempat pembuangan akhir ke permukiman warga.
“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” ucap dia
Yuke juga menyoroti kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah. Menurutnya, Pemprov DKI perlu memperkuat penegakan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah.
Evaluasi terhadap aturan sanksi dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur diperlukan agar penindakan lebih efektif dan memberikan efek jera.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta membenahi sistem pengangkutan agar sampah yang sudah dipilah masyarakat tidak kembali tercampur ketika diangkut petugas.
Bagi Yuke, renegosiasi dengan Pemkot Bekasi tidak sekadar menyangkut pengurangan besaran kompensasi. Perhitungan ulang harus mempertimbangkan penurunan tonase sampah, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan penanganan sampah Jakarta secara menyeluruh.
Dengan begitu, pengurangan pengiriman sampah ke Bantargebang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
