Kuasa Hukum Paulus Bantah Ancaman Palu dalam Perkara Dugaan Pemerasan


JAKARTA – Kuasa hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger membantah penggunaan palu untuk mengancam VLC dalam perkara dugaan pemerasan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bantahan merujuk dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis, 8 Oktober.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Tadi saksi mengatakan memang palu tidak digunakan untuk ke dalam mobil, hanya digunakan di luar, dan palu itu sudah ada memang di situ letaknya. Nah, itu satu. Kemudian, memang di situ tidak ada teriakan, tidak ada piting. Tidak ada piting,” kata Teger yang dikutip Sabtu, 10 Oktober.

Teger menyebut para saksi juga menerangkan palu tidak digunakan dalam mobil melainkan saat hendak buang air kecil di tempat gelap. Sehingga, keterangan di persidangan perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai dugaan ancaman terhadap pelapor.

“Keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta, sesuai fakta. Di situ tidak ada pemerasan, tidak ada dengan ancaman, enggak ada. Enggak terbukti itu, tidak terbukti itu. Tidak ada ancaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Teger, persoalan ini sebenarnya bermula dari permintaan pengembalian uang yang diduga diambil VLC.

Menurut dia, terdapat kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp30 juta, yang terdiri dari Rp19,25 juta dan utang sebelumnya sekitar Rp9 juta.

“Ini cikal bakalnya adalah permintaan kembali uang yang telah diambil, ya, bukan pemerasan. Nah, dan sebelumnya ada utang dan diakui oleh pelapor, ya,” tegasnya.

Sementara soal suasana tegang dalam mobil, Teger menilai kondisi tersebut muncul karena para pihak terkejut dan kecewa setelah mengetahui adanya persoalan pengambilan uang di antara teman.

Kondisi ini membuat Teger minta majelis hakim mengonfrontasi keterangan saksi dengan rekaman percakapan terkait pertemuan di Mal Puri. Ia menilai terdapat perbedaan antara rekaman yang berasal dari pihak pelapor dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

“Kita minta kepada hakim untuk mengonfrontir ulang karena rekaman dari pelapor yang dibuat oleh paman pelapor, dengan keterangannya di persidangan berbeda sangat-sangat berbeda,” ujar Teger.

“Mengapa berbeda antara keterangan dan rekaman? Apakah ada manipulasi? Apakah ada rekayasa, rekayasa, rekayasa? Siapa yang merekayasa? Ini akan kita kejar. Ini yang akan kita kejar,” pungkas dia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *