Pramono Targetkan Balik Nama Tanah di Jakarta Rampung Maksimal 10 Hari


JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta selesai paling lama 10 hari kerja. Target itu ditempuh melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS.

Pramono mengatakan skema tersebut membagi proses ke dalam tiga tahap. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB ditargetkan selesai tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli dua hari, dan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan lima hari.

“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” kata Pramono dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober.

Ia meminta Badan Pendapatan Daerah, PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional memastikan target tersebut benar-benar berjalan di lapangan.

Menurut Pramono, persoalan administrasi pertanahan kerap tersendat karena data dan sistem antarinstansi belum sepenuhnya sinkron. Karena itu, integrasi antara Bapenda, PPAT, serta Kementerian ATR/BPN dinilai menjadi kunci.

“Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak, maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.

Pramono menegaskan percepatan layanan tidak boleh mengurangi kepatuhan terhadap aturan hukum dan perpajakan.

Ia juga menyoroti pentingnya sektor pertanahan bagi pendapatan daerah. Realisasi BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Hingga 30 Juni 2026, nilainya sudah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Menurut Pramono, penyederhanaan proses harus terasa langsung bagi warga. Masyarakat diharapkan tidak lagi harus bolak-balik kantor untuk menanyakan perkembangan berkas.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” katanya.

Dengan skema PERINTIS, Pemprov DKI menargetkan proses yang sebelumnya bisa memakan waktu panjang dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja, sepanjang seluruh dokumen dan tahapan administrasi terpenuhi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *