Perundungan di Lingkungan Pendidikan Tak Kunjung Hilang


JAKARTA – Kasus meninggalnya seorang murid sekolah dasar (SD) di Pemalang, Jawa Tengah, menambah panjang daftar perundungan di lingkungan sekolah. Mengapa kejadian perundungan terus berulang?

Kekerasan demi kekerasan terus terjadi di Indonesia, termasuk di dunia pendidikan. Bahkan ketika dunia memperingati Hari Antikekerasan Internasional 2026 pada 2 Oktober 2026, publik justru disuguhi berita kasus-kasus kekerasan yang terjadi berbagai tempat di Indonesia.

Yang memilukan, kekerasan juga seringkali terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman, baik bagi siswa maupun pengajar. Belum lama ini, kabar soal meninggalnya MH (7), siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Ia meregang nyawa ketika hendak mendapat penanganan medis pada Rabu (30/9/2026). MH diduga menjadi korban bullying atau perundungan yang dilakukan kakak kelasnya di sekolah, yang mengakibatkan rasa sakit di perut hingga sulit berjalan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sebanyak 426 kasus selama periode Januari hingga April 2026. Sedangkan menurut catatan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), setidaknya ada 36 kasus kekerasan fisik, dari total 100 kekerasan yang terjadi sepanjang Januari hingga September 2026.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (ANTARA/Moch Mardiansyah Al Afghani)

Menanggapi kasus perundungan di Pemalang, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, proses hukum tetap harus dilakukan terhadap terduga pelaku dalam latar belakang kondisi apa pun, meski terduga pelaku baru duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.

“⁠Kepada Aparat Penegak Hukum, proses hukum tetap berjalan agar anak terduga pelaku mengetahui akibat hukum dan konsekuensi, walau usia blm 12 tahun tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak,” ujar Diyah, mengutip Antara.

Angka Perundungan Terus Meningkat

Kekerasan yang dialami MH baru diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan dokter pada 17 September. Sebelumnya, ia mengeluh sakit hingga tidak bisa berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan, dokter menyebut semacam pukulan di bagian perut. Singkat cerita, MD kemudian mengaku menjadi korban perundungan oleh tiga kakak kelasnya. Terduga pelakunya adalah dua siswa kelas 5 dan satu siswa kelas 6.

Kejadian ini, menurut KPAI, harus menjadi alarm keras bagi seluruh satuan pendidikan. Apalagi, ini bukan kali pertama terjadi. Kasus perundungan di lingkungan pendidikan memang sudah sering terjadi.

Catatan FSGI, setidaknya ada 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan pada periode Januari hingga September 2026. Pelaku kekerasan mencapai 174 orang, yang terdiri dari guru atau ustadz, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, satpam, pembuka ekskul, hingga sesame murid. Korbannya mencapai lebih dari 1000 orang.

Dari data tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan tertinggi (60 persen), diikuti kekerasan fisik (36 persen), kekerasan psikis (1 persen), perundungan (1 persen), dan pendisiplinan dengan kekerasan (2 persen).

Sementara itu, KPAI juga menerima sebanyak 426 pengaduan kasus anak sepanjang Januari-April 2026. Angka ini sudah sepertiga dibandingkan temuan pada 2025.

Menurut data bersama yang dirilis KPAI bersama Jaringan Pemantau Indonesia (JPPI), angka kekerasan anak pada 2025 sebanyak 641 kasus. Sebelumnya, pada 2023 tercatat sebanyak 285 kasus, kemudian naik dua kali lipat menjadi 573 kasus pada 2024.

Bullying seperti Epidemi

Pakar Psikologi Anak Universitas Negeri Surabaya Riza Noviana Khoirunnisa, S.Psi., M.Si menuturkan, fenomena bullying seperti epidemi atau penyakit menular dengan cepat yang menimbulkan banyak korban. Inilah yang menyebabkan kasus peruntungan terus meningkat setiap tahunnya.

Riza juga menyebut tindakan perundungan disebabkan oleh banyak faktor, namun yang sering ditemukan karena adanya ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban atau relasi kuasa. Ketidakseimbangan ini bisa berupa ukuran badan, kepandaian komunikasi, gender, hingga status sosial.

“Penyebab lain yang menyertai biasanya terkait lingkungan pergaulan yang salah dan pengaruh teman sebaya dan lain-lain. Karena untuk usia SD, anak ada di fase ketekunan versus rendah diri. Percaya diri vs rendah diri sering terjadi di sekolah,” ujar Riza, mengutip laman UNESA.

Selain itu, perundungan juga bisa terus terjadi karena minimnya pengetahuan guru dan orang tua tentang bullying dan dampaknya terhadap anak. Padahal, pengetahuan ini sangat penting untuk melihat apakah masalah di sekitar anak serius atau tidak.

Komisioner KPAI Dian Sasmita memperingatkan agar masalah perundungan harus ditangani dengan serius, termasuk upaya pencegahannya. Kesadaran bersama, kata Dian, perlu dibangun terutama di kalangan orang dewasa, orang tua, pengasuh, pendidik, dan pembuat kebijakan.

Seorang siswa memperlihatkan poster anti bullying saat kampanye di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MtsS) Harapan Bangsa (HBS) Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Syifa Yulinnas/Spt)

“Ini agar semua memahami secara utuh apa sih yang dimaksud dengan perundungan dan dampak serius dari itu,” ucap Dian.

Ia menegaskan, orang dewasa yang memiliki pemahaman baik tentang perundungan bisa memberi respons tepat ketika menghadapi atau mengetahui kasus perundungan di lingkungan anak.

KPAI terus menyoroti masyarakat yang cenderung menormalisasi perilaku perundungan dengan menganggapnya sebagai bentuk candaan atau hal normal di lingkungan anak-anak.

“Bullying baik itu fisik, verbal, maupun daring bisa menimbulkan dampak psikologis dan emosional mendalam bagi korban. Apabila masalah bullying dipandang sepele, penanganan terhadap anak korban dan pelaku juga cenderung tak maksimal,” tandasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *