Aturan PHK Diperketat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Said Iqbal


JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan mengenai PHK dalam regulasi tersebut diperkuat sehingga perusahaan tidak dapat dengan mudah memberhentikan pekerja tanpa pemberitahuan dan proses perundingan bipartit.

“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata Iqbal.

Setelah pemberitahuan, pekerja yang akan terkena PHK harus dipanggil untuk mengikuti perundingan bipartit dengan pengusaha. Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya.

Penyelesaian Jika Tidak Ada Kesepakatan

Iqbal menjelaskan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tahapan tersebut dapat berupa mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tersebut pengusaha tetap berkewajiban membayar upah, sementara pekerja tetap menjalankan kewajibannya untuk hadir di perusahaan dan menerima perintah kerja.

“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” imbuhnya.

Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai ketentuan tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja.

“Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya),” kata Iqbal.

DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sementara itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan RUU tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan persetujuan DPR tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan pengesahan menjadi undang-undang sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *