BULUNGAN – Sengketa lahan antara Andi Ahmadong dan PT Tunas Borneo kini berkembang menjadi perkara pidana. Ahmadong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.
Di tengah proses hukum tersebut, keluarga Ahmadong mempertanyakan penanganan sejumlah laporan yang sebelumnya mereka ajukan kepada kepolisian dan berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, mengatakan kliennya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Maret 2026.
“Keluarga dan Ahmadong selaku korban mendapat perlakuan tidak adil. Kami juga mempertanyakan perlakuan kepolisian dalam penanganan perkara ini,” kata Hasbullah kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Menurut Hasbullah, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, laporan perusahaan terhadap Ahmadong terkait dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Sengketa Kepemilikan Lahan
Hasbullah menegaskan, Ahmadong memanen buah sawit di lahan yang diyakini keluarga sebagai milik pribadi dan masih menjadi objek sengketa dengan PT Tunas Borneo.
“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” ujarnya.
Selain laporan dugaan penyerobotan lahan, keluarga Ahmadong juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut dialami Ahmadong pada Mei 2026.
Dalam peristiwa tersebut, Ahmadong disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan.
“Keluarga menduga sejumlah orang yang berkaitan dengan pihak PT Tunas Borneo terlibat dalam peristiwa itu,” ungkap Hasbullah.
Menurut dia, laporan dugaan penganiayaan tersebut juga belum memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti
Hasbullah mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan penyidik yang disebut masih menilai bukti dalam perkara dugaan penganiayaan belum mencukupi, salah satunya karena tidak terdapat rekaman video ketika peristiwa terjadi.
Menurut dia, selain hasil visum, terdapat keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan keterangan pihak yang telah diperiksa dan tertuang dalam BAP,” katanya.
“Namun, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan?” lanjut Hasbullah.
Kondisi tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan perkembangan antara laporan yang diajukan Ahmadong dengan perkara dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan perusahaan.
Hasbullah menyebut pihaknya menduga terdapat ketidakberimbangan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Namun, dugaan kriminalisasi dan ketidakberimbangan tersebut merupakan penilaian dari keluarga dan kuasa hukum Ahmadong. Kebenaran atas dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Laporan Pengeroyokan
Sementara itu, Andi Ismail, keluarga Ahmadong, mengatakan penyidik meminta sejumlah bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan peristiwa pengeroyokan.
Ismail mengatakan keluarga tetap membawa Ahmadong menjalani visum sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti laporan. Namun, menurut dia, hasil visum tersebut belum diberikan kepada keluarga.
“Keluarga saat tetap membawa Ahmadong menjalani visum sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti dalam laporan itu. Namun hasil visum tidak diberikan oleh penyidik dan pihak rumah sakit Tanjung Selor,” jelasnya.
Keluarga, lanjut Ismail, juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak yang mereka laporkan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
“Keterangan mengenai dugaan keterlibatan para pelaku telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku belum ditahan,” pungkasnya.
Langkah Hukum
Hasbullah mengatakan pihaknya masih akan mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum tambahan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian kepada Propam Polda Kaltara hingga mengajukan praperadilan.
“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penganiayaan dari pihak kepolisian maupun PT Tunas Borneo belum dimuat dalam materi yang tersedia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
