RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Klaim Hak Pekerja dan Dunia Usaha Lebih Seimbang


JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR menjadi undang-undang memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Aturan baru itu juga menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Yassierli mengatakan pemerintah dan Komisi IX DPR menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tersebut pada 14 September hingga 4 Oktober 2026.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian mengirimkan Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026 dan menunjuk tim menteri untuk membahasnya bersama DPR.

Menurut Yassierli, pemerintah menilai aturan baru itu telah mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Pembentukan undang-undang tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK dibacakan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.

DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu tersebut. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Peserta rapat menyatakan setuju.

Pemerintah juga menyampaikan persetujuan akhir. Yassierli mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pembahasan bersama DPR dan persetujuan fraksi-fraksi.

“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *