PUTUSSIBAU, MEDIA KALBAR
Sikapi aspirasi rakyat terkait antrian serta kelangkaan BBM. DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas mitigasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (2/10/2026) baru ini.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Yanto yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut membahas berbagai persoalan distribusi dan ketersediaan BBM, mulai dari antrean panjang di SPBU, keterbatasan pasokan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer hingga potensi penyalahgunaan distribusi.
RDPU juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II DPRD Topan Ali Akbar, Anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, sejumlah Kepala OPD, sejumlah Camat, perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU dan APMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto mengatakan persoalan ketersediaan dan distribusi BBM telah menjadi perhatian bersama, terlebih kondisi kemarau ekstrem berdampak terhadap kelancaran distribusi BBM menuju wilayah Kapuas Hulu.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap masyarakat, mulai dari terbatasnya persediaan BBM, antrean kendaraan di SPBU, terganggunya aktivitas masyarakat hingga meningkatnya harga BBM di tingkat pengecer.
Yanto menyebut DPRD mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite pada tingkat pengecer.
Selain itu, Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 110/EKBANG/2026.
“RDPU ini bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan kerja Tim Gabungan dapat semakin diperkuat,” kata Yanto
Politisi PDI P ini menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, kata Yanto
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi mengatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan BBM, termasuk melakukan koordinasi dan pengusulan kebutuhan pasokan kepada pihak terkait.
Persoalan BBM menurutnya memiliki kompleksitas tersendiri karena terdapat kewenangan dan ketentuan dari pemerintah pusat maupun instansi terkait.
“Pemerintah daerah tidak dapat menentukan seluruh kebijakan secara sepihak. Namun, apabila terdapat permasalahan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mencari solusi bersama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Sukardi menegaskan bahwa penanganan persoalan BBM tidak semata-mata mengenai penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Pengaturan antrean, pemeriksaan kendaraan, pelayanan di SPBU serta koordinasi antarinstansi dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kabagops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang menyampaikan, setelah Satgas dibentuk, kepolisian telah melakukan langkah persuasif berupa imbauan, pengamanan dan pengaturan antrean serta pembatasan pengisian BBM.
Ke depan, kepolisian akan menempatkan personel di empat SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan untuk melakukan pengawasan, termasuk kontrol pemindaian barcode saat pengisian BBM.
Untuk Pertalite, pengisian kendaraan roda empat akan dibatasi maksimal 30 liter bagi pengguna, sedangkan kendaraan roda dua diwajibkan membawa STNK untuk dilakukan pencocokan data kendaraan.
Sementara itu, pengisian BBM jenis Solar akan dibatasi maksimal 40 liter.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan tangki tidak standar, termasuk tangki yang dimodifikasi menggunakan keran atau selang untuk mengeluarkan BBM.
Dalam pengaturan antrean, akan disiapkan dua jalur. Salah satunya untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Nyandang mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, untuk jangka panjang, pendekatan persuasif tetap diutamakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah rekomendasi disepakati untuk memperkuat penanganan kelangkaan dan distribusi BBM di Kapuas Hulu.
Rekomendasi tersebut antara lain mengevaluasi dan memperkuat pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026, memperjelas pembagian tugas Tim Gabungan, serta menyusun rencana aksi pengawasan dan penertiban distribusi BBM secara terpadu hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah dan tim gabungan juga didorong melakukan inventarisasi kondisi distribusi BBM di 23 Kecamatan, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi, serta melakukan monitoring terhadap pelayanan dan kepatuhan operasional seluruh SPBU.
Selain itu, RDPU mendorong peningkatan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif bagi masyarakat dan pembentukan saluran pengaduan resmi terkait distribusi, harga serta pelayanan BBM.
Wilayah yang belum terjangkau pelayanan BBM juga akan dipetakan untuk selanjutnya disusun rencana perluasan jangkauan pelayanan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi krisis atau kelangkaan BBM, rekomendasi juga mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan setelah mekanisme dan periode pemberlakuannya ditetapkan.
Verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan STNK serta optimalisasi QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina juga menjadi bagian dari rekomendasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif masyarakat.
Selain itu, akan disusun SOP pengaturan dan penertiban antrean kendaraan di luar jam operasional SPBU. Kendaraan yang melakukan antrean atau parkir untuk memperoleh BBM sebelum jam operasional dapat dicatat dan diverifikasi sesuai ketentuan.
RDPU juga merekomendasikan agar dalam kondisi terganggunya distribusi BBM dari Depot Pertamina, distribusi tetap memprioritaskan SPBU PT UKM yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan biaya operasional Tim Gabungan apabila diperlukan, khususnya dalam situasi darurat atau penanganan urusan energi.(Icg)
