BANDUNG – Kementerian Hukum meluruskan anggapan soal pembayaran royalti musik yang masih membingungkan sebagian pelaku usaha. Uang yang dibayarkan bukan masuk ke kas negara, melainkan untuk pencipta lagu melalui lembaga pengelola royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan penjelasan itu penting karena masih ada pengusaha hotel, restoran hingga tempat hiburan yang mempertanyakan mekanisme dan legalitas pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial.
“Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, dimana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir,” kata Asep seusai sosialisasi royalti musik di Kabupaten Bandung, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Oktober.
Menurut Asep, pemahaman mengenai mekanisme tersebut diperlukan terutama bagi pelaku usaha yang menggunakan karya cipta orang lain dalam kegiatan komersial.
Sosialisasi itu mempertemukan sekitar 500 peserta dari kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga aparat penegak hukum.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan pemilik tempat usaha komersial untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan lagu untuk kegiatan bisnis tanpa membayar royalti secara sah, menurut Arie, berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan mengatakan kontribusi pembayaran royalti dari sektor hotel, restoran, dan karaoke di Jawa Barat tercatat signifikan.
Ia mendorong pendataan penggunaan musik dilakukan secara terpusat. Tujuannya agar hak ekonomi pencipta lagu dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.
Di sisi lain, Kemenkum juga membuka kemudahan bagi pencipta lagu untuk melindungi karyanya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengumumkan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu.
Pencatatan tersebut telah terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
