BOGOR – Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Namun, mulai 5 Oktober 2026, pemerintah mengubah skema tersebut menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan.
Dengan mekanisme baru, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi makanan yang disalurkan oleh masing-masing SPPG.
Juda mengatakan perubahan skema tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi dan memperbaiki pelaksanaan program MBG.
“Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi,” ujarnya dalam Media Gathering bertema APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis, 1 Oktober.
Dia menambahkan, selain mengubah mekanisme pemberian insentif, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan SPPG yaitu mencakup kondisi dapur serta penerapan standar sanitasi dan sertifikasi.
“Dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini benar-benar upaya perbaikan,” katanya.
Juda menuturkan, pembenahan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan pelaksanaan program MBG, baik dari sisi kualitas layanan maupun mekanisme pembayaran dan pemberian insentif.
“Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Adapun anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono juga menjelaskan bahwa pemberian insentif berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional SPPG.
Artinya, dapur SPPG hanya memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan, sehingga dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memperoleh insentif karena tidak menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.
BGN berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
