JAKARTA – Kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta dinilai mulai kehilangan daya untuk mengatasi persoalan kemacetan. Setelah berjalan hampir satu dekade sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat disebut hanya mampu menahan kemacetan agar tidak semakin parah, bukan menyelesaikan persoalan lalu lintas Jakarta.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai evaluasi terhadap kebijakan gage perlu dilakukan seiring perubahan perilaku pengguna kendaraan pribadi.
Menurut Djoko, gage memang masih berdampak pada sejumlah koridor utama Jakarta, terutama saat jam sibuk. Namun, efeknya tidak serta-merta mengurangi jumlah kendaraan secara keseluruhan karena kepadatan dapat berpindah ke ruas jalan lain.
“Secara historis dan teknis lalu lintas, kebijakan ganjil-genap memberikan dampak yang bersifat jangka pendek–menengah (short-to-medium term impact), tetapi gagal secara jangka panjang,” kata Djoko dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober.
Pengamat transportasi itu menyebut gage masih efektif mengendalikan volume kendaraan pada koridor yang menjadi lokasi penerapan aturan. Namun, kendaraan yang tidak bisa melintas di ruas tersebut berpotensi mencari jalur alternatif.
“Penerapan ganjil-genap efektif secara lokalisasi atau berbasis koridor seperti koridor utama di Jl. Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Sistem ini berhasil menurunkan volume kendaraan pada jam-jam puncak (peak hours) dan menjaga kecepatan rata-rata kendaraan tetap mengalir,” jelas Djoko.
Di sisi lain, kebijakan tersebut tidak menyentuh keseluruhan kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Salah satu persoalannya adalah perpindahan kepadatan ke ruas yang tidak terkena gage.
“Kendaraan melimpah ke jalur-jalur alternatif (jalan lingkungan/kolektor) yang tidak terkena gage, sehingga kemacetan parah bergeser ke area pinggiran dan pinggir koridor,” tuturnya.
Persoalan lain muncul karena aturan gage hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat atau lebih, sementara sepeda motor tidak ikut dibatasi. Pertumbuhan jumlah sepeda motor pun membuat ruang jalan yang sebelumnya berkurang akibat pembatasan mobil kembali terisi.
Lebih lanjut, Djoko juga melihat masyarakat semakin mampu beradaptasi dengan aturan tersebut. Adaptasi itu antara lain dilakukan dengan mengubah waktu perjalanan hingga memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat nomor berbeda.
“Gage telah mencapai titik kejenuhan kebijakan. Ketika suatu pembatasan lalu lintas diberlakukan terlalu lama tanpa diimbangi oleh disinsentif finansial yang kuat, masyarakat akan menemukan pola adaptasi menghindari aturan,” urainya.
Salah satu bentuk adaptasi yang disebut Djoko adalah kepemilikan kendaraan kedua agar masyarakat tetap dapat menggunakan mobil pada hari pemberlakuan gage.
Selain itu, perubahan waktu perjalanan juga dinilai menjadi konsekuensi penerapan gage. Pengendara memilih menghindari periode pembatasan dengan berangkat lebih pagi atau pulang lebih malam.
Atas kondisi tersebut, Djoko menilai Jakarta perlu mulai memikirkan kebijakan yang tidak lagi bergantung pada nomor pelat kendaraan. Salah satu opsi yang didorong adalah penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
“ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan plat palsu,” jelas Pramono.
Selain ERP, pengendalian kendaraan pribadi juga dapat dilakukan melalui kebijakan tarif parkir yang lebih mahal di kawasan yang sudah memiliki layanan transportasi umum memadai.
Namun, penerapan disinsentif terhadap kendaraan pribadi perlu diikuti dengan penyediaan angkutan umum yang mampu menjadi alternatif. Djoko menekankan perlunya memperkuat konektivitas transportasi publik, termasuk layanan menuju dan dari titik perjalanan warga.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
