JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan keselamatan penerbangan melalui sistem tiga lapis. Pemerintah juga meminta seluruh unit operasional menyiapkan dan menguji rencana darurat agar bandara serta layanan penerbangan tetap siap menghadapi bencana alam.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pengawasan harus berjalan dari penyusunan standar hingga penerapannya oleh operator bandara. Setiap potensi risiko perlu dikenali dan dikendalikan sejak dini.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 27 September 2026.
Sistem pengawasan tiga lapis tersebut melibatkan direktorat teknis, kantor otoritas bandar udara, dan pengelola bandara.
Direktorat teknis bertugas menetapkan standar serta mengendalikan sistem. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai operator wajib menerapkan Safety Management System (SMS), yakni sistem untuk mengenali, menilai, dan mengendalikan risiko keselamatan penerbangan.
“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” ujar Lukman.
Ia menyebut hasil audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menunjukkan tingkat penerapan efektif pengawasan keselamatan penerbangan Indonesia mencapai 85 persen. Sementara itu, hasil audit pengawasan keamanan penerbangan tercatat 88,53 persen.
Menurut Lukman, capaian pengawasan keamanan tersebut telah melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen.
Selain memperketat pengawasan, Kemenhub meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Penguatan rencana darurat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman penanganan bencana di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Nusa Tenggara Timur.
Langkah yang disiapkan mencakup penentuan rute penerbangan alternatif dan kapasitas angkut, pemetaan fasilitas penting di bandara, serta penyediaan sumber listrik cadangan.
Kemenhub juga meminta pengujian rencana darurat bandara, kesiapan petugas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran, serta prosedur darurat pengaturan lalu lintas udara.
Pemeriksaan kelaikan pesawat menjadi perhatian sebelum armada kembali dioperasikan setelah terjadi bencana.
“Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat,” kata Lukman.
Ia menegaskan rencana darurat tidak cukup hanya tersedia dalam dokumen. Pengujian berkala diperlukan agar seluruh petugas memahami tugas dan tindakan yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi darurat.
Penguatan pengawasan dan kesiapsiagaan tersebut dibahas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai pelaksanaan anggaran 2026 serta pengawasan keselamatan sarana dan prasarana transportasi udara di Jakarta.
Forum itu juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dan meningkatkan kesiapan seluruh unit kerja menghadapi potensi bencana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
