BOGOR – Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan buntut temuan dugaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Irjen Pol Rudy Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman RI.
Rudy mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melakukan pemeriksaan internal sebagai bagian dari penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh Ombudsman RI beberapa hari yang lalu. Tentunya kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, selaku kami adalah pemeriksa internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau memerintahkan pada kami untuk kolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan,” kata Rudy, Sabtu 26 September.
Selain pejabat struktural, pemeriksaan juga menyasar warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, sedangkan 54 narapidana lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 50 pegawai Lapas Cibinong untuk mendalami berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan fasilitas khusus di dalam lapas.
Khusus terhadap pejabat struktural, Rudy menegaskan lima pejabat dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan karena mereka diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Dan ke depannya ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural, yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegasnya.
Rudy kemudian merinci lima pejabat yang dinonaktifkan. Mereka terdiri atas kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik (Kasi Binadik), serta kepala urusan umum yang membidangi barang milik negara.
“Yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kemudian kepala keamanan (KPLP), Kasi Binadik, kemudian kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudy.
Rudy mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta di balik temuan Ombudsman. Pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan di dalam lapas.
Selain itu, pihaknya juga meneliti berbagai temuan Ombudsman dan kondisi Lapas Cibinong setelah adanya pemeriksaan tersebut.
Menurut Rudy, seluruh proses pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi langkah awal pemeriksaan internal untuk mengusut dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sekaligus memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentua.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
