JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina memberikan pengampunan mutlak (absolute pardon) kepada Mary Jane Veloso.
Yusril mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. berdasarkan kesepakatan kedua negara.
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,” kata Yusril kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut Yusril, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan Mary Jane untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Karena kesepakatan tersebut bersifat resiprokal, Yusril menjelaskan mekanisme serupa juga dapat berlaku bagi narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang nantinya dipulangkan dari Filipina ke Indonesia.
“Kalau suatu ketika ada narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan ke Pemerintah RI,” ujarnya.
Dengan demikian, apabila WNI yang dipulangkan tersebut menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, Presiden RI memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mary Jane Veloso Diberi Pengampunan Mutlak
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengonfirmasi pada 25 September 2026 bahwa dirinya telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane Veloso. Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan pembebasan Mary Jane dari Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Eksekusinya sempat ditangguhkan pada 2015 setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dipertahankan hidup untuk memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang dan perekrutnya.
Pada Desember 2024, Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina untuk menjalani sisa hukumannya di negara asal. Ia secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong.
Kesepakatan Indonesia-Filipina
Pemindahan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) pada 6 Desember 2024.
Pengaturan tersebut ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI bersama Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez.
Kesepakatan tersebut mengatur sejumlah ketentuan, antara lain penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara serta pelaksanaan hukuman setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Setelah dipindahkan, Mary Jane menjalani pelaksanaan hukuman berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
Pengaturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan Mary Jane masuk kembali ke Indonesia serta akses informasi bagi Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukuman setelah pemindahan.
Presiden Marcos sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas kerja sama dalam proses pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Dengan pemberian pengampunan mutlak tersebut, proses hukum dan pembinaan Mary Jane di Filipina kini berakhir, dan ia telah kembali berkumpul dengan keluarganya setelah menjalani sekitar 16 tahun dalam tahanan di Indonesia dan Filipina.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
