Menko Airlangga Usulkan Simpanan Koperasi Dijamin LPS



JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti halnya simpanan masyarakat di perbankan.

Usulan tersebut disampaikan Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis, 24 September.

“Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga, dikutip Antara.

Menurut Airlangga, pembahasan mengenai penjaminan simpanan koperasi dapat melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang yang diperlukan.

“Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” imbuhnya.

Dalam wawancara dengan wartawan setelah acara, Airlangga mengatakan ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana di koperasi telah dimuat dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Karena itu, menurut dia, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan dan penjaminannya.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Menkop Juga Usulkan LPS untuk Koperasi

Usulan penjaminan simpanan koperasi sebelumnya juga disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia berharap pembentukan LPS bagi koperasi dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR.

“Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi,” ujar Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 17 September.

Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Sejumlah masukan yang belum terakomodasi dalam DIM, lanjut Ferry, masih menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perkoperasian.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *