Golkar Masih Kaji Formula Pencalonan Presiden Usai MK Hapus Presidential Threshold


JAKARTA — Partai Golkar masih mengkaji formula yang tepat untuk mengatur syarat pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar terbuka terhadap sejumlah opsi, termasuk usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dua fraksi di parlemen.

“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal dua fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu 23 September.

Menurut Doli, Golkar juga mempertimbangkan putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan tersebut menyatakan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon tanpa didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

Doli mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Golkar dalam merumuskan aturan baru pencalonan presiden. Partainya juga memperhitungkan arahan MK agar pengaturan tersebut tidak menghasilkan pasangan calon tunggal maupun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.

“Termasuk soal adanya batas atas pencalonan pun sudah kami lakukan simulasinya dalam setahun ini,” katanya.

Karena itu, Golkar masih melakukan berbagai simulasi untuk menemukan formula yang dinilai sesuai dengan putusan MK sekaligus dapat diterapkan dalam sistem pencalonan presiden.

“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” ujar Doli.

Pembahasan formula pencalonan presiden tersebut menjadi bagian dari proses revisi UU Pemilu. Golkar menyatakan opsi yang disusun tetap harus mengacu pada putusan MK dan tidak kembali menggunakan tafsir yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *