JAKARTA – Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) jadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Keterlibatan pihak lain nantinya akan dilihat dari temuan penyidik di lapangan pada Jumat, 18 September kemarin.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal kegiatan penyidikan ini tentu menjadi langkah progresif yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari alat bukti ataupun petunjuk-petunjuk guna membantu untuk membangun konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 21 September.
“Termasuk untuk mencari keterkaitan atau hubungan antarpihak dan juga apakah masih ada pihak-pihak lain yang memiliki peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” sambung dia.
Adapun penyidik komisi antirasuah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan HGB di kantor PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA). Rinciannya dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, yakni PT PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), seta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Kemudian, penyidik juga mendatangi rumah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Dari upaya paksa itu, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik serta petunjuk aliran duit.
Meski begitu, Budi tidak memerinci bukti petunjuk aliran duit tersebut. Dia hanya bilang analisis pasti akan dilakukan terhadap temuan di lapangan.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang berbeda.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
