Ketapang, Fokus Berita – Gelombang kritik keras kembali menghantam Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Pola lama “asal jepret” demi formalitas laporan dan pencitraan diduga kembali berulang: fasilitas sumur bor yang jelas-jelas dibangun dari dana perusahaan swasta, mendadak diklaim sepihak dan dipasangi plang berlogo kepolisian.

Praktik pencaplokan karya pihak ketiga ini terbongkar usai akun Facebook Agapit’s Tigan mengunggah bukti kejanggalan di lapangan pada Sabtu (19/09/2026). Sumur bor yang berlokasi di dekat kediaman Kepala Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang tersebut padahal telah beroperasi penuh selama lebih dari dua minggu untuk menyuplai air bersih warga di tengah ancaman kemarau panjang dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Usut punya usut, fasilitas vital tersebut merupakan bantuan murni dari korporasi swasta, PT Mustika Usaha Sungai (PT MUS), untuk tiga desa: Senduruhan, Menyumbung, dan Benua Krio.
”Sumur bor di dekat rumah Pak Kades Menyumbung ini dibangun oleh pihak swasta untuk kebutuhan air bersih warga. Setelah beroperasi lebih dari 2 minggu, tetiba datang anggota Polri foto-foto dan pasang plang ini. Kira-kira gimana maksudnya ya?” tulis Agapit’s Tigan dalam unggahannya.
Hingga Minggu (20/09/2026) siang, unggahan tersebut viral dan diserbu ratusan komentar pedas netizen yang menyindir aksi “klaim tanpa keringat” tersebut.
”Telur punya ayam… Sapi punya nama. Telur mata sapi,” sindir akun Mena Syasya.
Sementara itu, akun Matheus Luncup menyayangkan sikap pembiaran aparat dan pemdes setempat.
“Seharusnya kalau mereka benar-benar mau memperhatikan masyarakat dan mencegah karhutla, buat sumur bor sendiri! Supaya sama-sama jalan dan bermanfaat,” tegasnya.
Tindakan oknum kepolisian ini menyulut cynicism publik secara luas. Di saat masyarakat membutuhkan aksi nyata institusi penegak hukum dalam mengatasi krisis air dan pencegahan bencana karhutla, yang disuguhkan justru dugaan “penumpangan nama” demi memenuhi syarat laporan ke atasan.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai, IPTU Rio Fachriadi. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ketapang masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait motif penempelan plang serta legalitas klaim atas sumur bor milik swasta tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut untuk gak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. (Tim/Red)
