
BANDUNG – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan status perusahaan pelat merah berbentuk Perusahaan Umum (Perum) tetap dipertahankan. Rencana mengubah sejumlah Perum BUMN menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk sementara tidak dilanjutkan.
Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan pihaknya sebelumnya memang mengkaji kemungkinan transformasi bentuk sejumlah Perum BUMN. Namun, arahan pimpinan saat ini adalah mempertahankan status Perum.
“Terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu (status) Perum tetap dipertahankan. Sampai sekarang, jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi Perseroan itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi, Perum tetap akan dipertahankan sebagai Perum,” ujar Roziqin saat ditemui di Bandung, dikutip Jumat, 18 September.
Menurut Roziqin, status Perum dipertahankan karena perusahaan dengan bentuk tersebut memiliki dampak sosial dan berperan penting dalam menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau dia dijadikan perseroan nanti akan didorong untuk mencari keuntungan,” ucapnya.
Perum Fokus Jalankan Mandat Publik
Roziqin mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, 99 persen saham Perum BUMN dimiliki Danantara, sementara 1 persen saham Seri A masih dipegang BP BUMN. Namun, pengelolaan Perum tetap sepenuhnya berada di bawah pemerintah melalui BP BUMN.
“Jadi Perum ini pengelolaannya full 100 persen di BP BUMN. Kami mendapat amanat untuk bagaimana Perum ini nanti bisa menjaga mandat utamanya dia. Ini Undang-Undang Nomor 16 yang kami sampaikan,” katanya.
Menurut dia, Perum akan diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena itu, perusahaan tetap dituntut semakin andal dan efisien dalam menjalankan misi serta memberikan pelayanan publik sesuai dengan mandat masing-masing.
Roziqin menekankan perubahan dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 membuat orientasi Perum tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan.
“Kalau dulu Undang-Undang 19 Tahun 2003 itu masih dibelah dua. Perum dalam rangka melaksanakan mandatnya plus Perum juga diminta untuk mengejar keuntungan. Nah, untuk Undang-Undang Tahun 2025 Nomor 16 ini maka Perum itu sudah tidak terlalu mengejar keuntungan, tapi dia akan difokuskan kepada penyelesaian mandatnya, public service kepada publik dan kepada masyarakat yang lebih diutamakan,” katanya.
Meski tidak didorong untuk mengejar keuntungan besar, Roziqin menegaskan kegiatan bisnis Perum tetap harus berjalan secara berkelanjutan.
“Maka keberlanjutan finansialnya saja yang dijaga,” tuturnya.
Karena itu, BP BUMN kini akan berkonsentrasi memperkuat Perum yang sudah ada agar tetap mampu menjalankan mandatnya.
“Kita perlu konsentrasi yang Perum-Perum yang ada sekarang, pembicaraan pimpinan seperti yang saya bilang itu untuk sementara dipertahankan sebagai Perum,” ucapnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
