Pakar Soroti KPK di Kasus Bea Cukai, Banyak Buka Simpul Perkara Tapi Tindak Lanjut Minim


JAKARTA – Perkembangan penanganan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai memunculkan persoalan terkait kejelasan tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik.

Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menyebut kondisi tersebut bentuk ketimpangan antara disclosureatau keterbukaan informasi dengan closure atau kejelasan penyelesaian tindak lanjut. KPK dianggap banyak menyampaikan nama, peristiwa, dan dugaan dalam perkara, tetapi publik masih membutuhkan status yang jelas atas informasi tersebut.

“Masalahnya bukan KPK kurang berbicara. KPK justru sangat banyak berbicara. Masalah kontraintelijennya adalah ketimpangan antara informasi yang dibuka atau disclosure dengan kejelasan ujung tindak lanjutnya atau closure,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat, 18 September.

Sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, misalnya. KPK disebut Gautama telah menyampaikan sejumlah informasi terkait perkara tersebut ke publik.

Di antaranya menyangkut Blue Ray Cargo, klaster cukai, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, pengusaha rokok hingga dugaan adanya pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara di KPK. Namun, publik butuh kejelasan terhadap informasi tersebut.

“Publik perlu dapat membedakan mana yang masih aktif, mana yang sudah diperiksa, mana yang tidak terbukti, mana yang dikembangkan, mana yang dialihkan, dan mana yang tidak lagi relevan,” jelasnya.

Dia mencontohkan informasi mengenai Heri Black. KPK sebelumnya menyebut barang bukti hasil penggeledahan rumah Heri memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal menghambat penyidikan.

Menurut Gautama, apabila dugaan gangguan terhadap proses penyidikan telah disampaikan kepada publik, perlu ada kejelasan mengenai hasil pengujiannya. Status tersebut, kata dia, dapat berupa berkembang menjadi perkara lain, tidak memenuhi unsur, atau masih dalam proses.

Hal serupa, lanjut dia, berlaku terhadap klaim pihak yang disebut mampu mengatur perkara di KPK. KPK sebelumnya telah menyatakan klaim tersebut tidak benar dan mengingatkan adanya kemungkinan modus penipuan.

“Kalau KPK memilih membuka sebuah isu konkret kepada publik, pada waktunya harus ada status dasarnya. Tidak perlu membuka BAP atau strategi penyidikan, tetapi publik perlu mengetahui apakah masih berjalan, dikembangkan, tidak cukup bukti, dialihkan, atau tidak ditemukan tindak pidana,” kata Gautama.

Gautama juga menyoroti informasi mengenai Muhammad Suryo yang telah dipanggil KPK dan kemudian disebut dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang diduga memberikan Rp100 juta. Menurutnya, perbedaan ritme pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan adanya perlakuan khusus.

Namun, jika perbedaan tersebut berlangsung dalam waktu lama, dia menilai diperlukan penjelasan institusional yang proporsional dengan fakta yang telah disampaikan kepada publik.

Selain itu, Gautama mengingatkan KPK agar tidak terjebak pada institutional tunnel vision, yakni kecenderungan penyidikan terlalu berputar pada struktur tempat perkara pertama kali ditemukan.

“Karena OTT bermula di Bea Cukai, jangan sampai penyidikan tanpa disadari terus berputar di Bea Cukai. Jaringan tidak selalu mengikuti struktur organisasi,” tegasnya.

Menurut dia, informasi mengenai pihak-pihak di luar Bea Cukai yang muncul dalam persidangan juga perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan kecukupan alat bukti. Kemunculan nama dalam keterangan di persidangan, kata dia, tidak dapat menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.

Gautama menilai KPK perlu menjaga keseimbangan antara transparansi kepada publik dan keamanan operasi penegakan hukum. Menurutnya, publik tetap berhak memperoleh informasi tetapi komunikasi mengenai proses hukum juga perlu memperhitungkan konsekuensi operasional.

“Jangan membuat berita baru dari peristiwa lama. Jangan membuka simpul baru lalu membiarkan simpul lama menggantung. Setelah lembaga memilih berbicara, menuntaskan apa yang sudah dibukanya adalah pertanggungjawaban,” pungkas dia.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *