BNI Laporkan Dugaan Penyimpangan KUR Jember, Tata Kelola Kredit Diperketat


JAKARTA – Bank Negara Indonesia atau BNI memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat setelah menemukan dugaan penyimpangan KUR Mikro di Jember. Kasus tersebut kemudian dilaporkan perseroan kepada aparat penegak hukum.

Temuan itu berkaitan dengan proses pengajuan dan penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan sejak awal bersikap terbuka dan mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Okki di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH sebagai tersangka baru. SH disebut berperan sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS dari CV Artha Nanjaya, serta HN dari PT Niram.

Kejati Jatim menduga terdapat pengajuan calon debitur fiktif, penggunaan identitas masyarakat untuk kredit, serta proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai pihak lain untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi. Penyidik turut menemukan dugaan ketidaksesuaian data usaha serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total dugaan kerugian negara dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode tersebut mencapai Rp41,48 miliar. Dalam bagian perkara yang menjerat SH, kerugian yang tercatat sebesar Rp6,14 miliar.

BNI kemudian memperkuat tata kelola penyaluran KUR melalui analisis kredit langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta pemantauan dan audit secara berkala.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit hingga monitoring dan audit secara berkala,” ujar Okki.

BNI juga menyatakan menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kecurangan dan telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset untuk mendukung pemulihan kerugian negara. SH telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *