BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan sekretaris daerah (sekda) Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu 23 Agustus.
Nurlis mengatakan informasi mengenai keputusan tersebut telah dikonfirmasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Saya sudah bertanya ke gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (sekda diberhentikan Presiden),” kata Nurlis dilansir dari Antara.
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI yang diterima Gubernur Aceh pada 22 Agustus 2026, pemberhentian M Nasir tercantum dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik untuk menduduki jabatan baru.
Pemberhentian tersebut juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Terkait sosok yang akan menggantikan M Nasir, Nurlis menyebut nama pejabat baru sebenarnya sudah ditentukan. Namun, Pemerintah Aceh belum mengumumkan nama tersebut kepada publik.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” ujarnya.
Nurlis menegaskan pergantian Sekda Aceh tersebut bukan disebabkan persoalan atau masalah tertentu. Menurut dia, gubernur Aceh menilai M Nasir telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” kata Nurlis.
Dengan adanya keppres tersebut, posisi sekda Aceh akan segera beralih kepada pejabat baru yang telah disiapkan pemerintah.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
