
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas kasus penemuan 995 senjata dan narkoba di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menilai temuan tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi karena terjadi di lingkungan pendidikan.
Pramono mengaku terkejut dengan jumlah senjata yang ditemukan di sekolah tersebut. Selain senjata, aparat juga menemukan narkoba dan sejumlah barang bukti lain.
“Apa yang terjadi di sekolah swasta di Kebayoran Lama yang ditemukan sangat mengejutkan, senjata jumlahnya kurang lebih 995, kemudian ada narkoba, dan juga ada hal-hal lain. Pertanyaannya apakah itu boleh? Jawabannya singkat aja, sangat tidak boleh,” kata Pramono di Balai Kota DKI jakarta, Jumat, 7 Agustus.
Menurut Pramono, yayasan yang menaungi sekolah tersebut telah memberikan contoh yang buruk. Meski pihak yang diduga terlibat telah diberhentikan, proses hukum harus tetap berjalan.
“Yayasan ini benar-benar memberikan contoh yang tidak baik, walaupun yang bersangkutan sudah dipecat dari yayasan yang ada,” ujarnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh langkah kepolisian yang kini menangani perkara tersebut. Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena itu, Pramono menekankan lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan lokasi penyimpanan senjata maupun narkoba.
“Karena sudah ditangani aparat penegak hukum dan sudah turun di lapangan dan sudah melihat bukti-bukti yang ada dan sekarang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, maka Pemerintah DKI memberikan support sepenuhnya untuk diambil tindakan yang setegas-tegasnya untuk persoalan ini,” tegas Pramono.
Penemuan ratusan senjata api, airsoft gun, amunisi, hingga perlengkapan terkait di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Sebanyak 995 pucuk senjata beserta berbagai perlengkapannya ditemukan di lingkungan pendidikan yang menaungi jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, legalitas, dan pengawasannya.
Temuan tersebut memunculkan banyak pertanyaan, mulai dari kronologi penemuan, jenis barang yang diamankan, penjelasan pihak yang mengaku sebagai pemilik airsoft gun, hingga bagaimana aturan hukum mengatur kepemilikan senjata api di Indonesia.
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan penemuan itu terjadi pada 10 dan 11 Juli 2026 ketika yayasan membuka sejumlah ruangan di lingkungan sekolah untuk kebutuhan operasional.
Saat proses pembukaan ruangan berlangsung, pihak yayasan menemukan ratusan senjata beserta perlengkapan lainnya di ruangan yang sebelumnya digunakan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD yang telah diberhentikan.
Selain ratusan pucuk senjata, di dalam ruangan tersebut juga ditemukan amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja, serta VCD yang diduga berisi konten pornografi.
“Jadi pada tanggal 10 dan 11 Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” kata Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus.
Hermawanto menegaskan temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena seluruh barang ditemukan di ruangan yang sebelumnya ditempati mantan ketua pengurus yayasan.
“Kami laporkan itu karena ini semua ditemukan di dalam ruangan ketua yayasan yang sudah kami pecat,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki status hukum seluruh barang yang ditemukan, termasuk mencocokkan izin kepemilikan, asal-usul senjata, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya di lingkungan sekolah.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
