BANDUNG – Kuasa hukum Nizar Sungkar mempersoalkan surat kuasa Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam sidang sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat. Surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi karena dibuat atas nama ketua umum, bukan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Persoalan itu disampaikan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 23 Juli 2026. Nizar merupakan Ketua Kadin Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi atau Muprov di Bandung.
Kuasa hukum Nizar, Jhon Sitepu, mengatakan surat kuasa seharusnya diterbitkan atas nama Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Dalam peraturan organisasi, seharusnya surat kuasa tertulis atas nama Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Jhon.
Menurut Jhon, kesalahan tersebut dapat memengaruhi keabsahan kuasa hukum tergugat yang selama ini mengikuti persidangan. Namun, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya surat kuasa itu berada di tangan majelis hakim.
“Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Pihak Nizar menyerahkan 17 bukti dalam persidangan. Kuasa hukum penggugat, Try Laksono, mengatakan bukti tersebut antara lain berupa peraturan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin, serta sejumlah surat terkait sengketa kepengurusan.
Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Aloysius memeriksa dan mencocokkan bukti tersebut. Pihak tergugat selanjutnya diberi kesempatan mengajukan bukti bantahan.
Sengketa juga menyentuh keabsahan Muprov Kadin Jawa Barat di Bandung. Pihak Kadin Indonesia sebelumnya mempertanyakan izin penyelenggaraan forum itu serta status Agung Suryamal sebagai pemimpin sementara atau caretaker.
Kuasa hukum Agung, Arif, mengatakan kliennya belum menerima surat pencabutan sebagai caretaker hingga 23 Juli 2026. Atas dasar itu, Agung tetap menyelenggarakan Muprov di Bandung yang memilih Nizar sebagai ketua.
Menurut Arif, Muprov tersebut digelar berdasarkan surat Kadin Indonesia yang menugaskan Agung menyelenggarakan forum. Panitia juga melibatkan Zoelkifli M. Adam yang ditetapkan Kadin Indonesia.
Muprov Bandung digelar di Grand Preanger Hotel pada 24 September 2025. Pada hari yang sama, Muprov lain berlangsung di Bogor dan memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat.
Kadin Indonesia kemudian mengukuhkan Almer. Keputusan itu digugat Nizar karena ia menilai hasil Muprov Bandung telah memenuhi aturan organisasi.
Selain meminta pembatalan keputusan pengukuhan, Nizar menuntut kerugian materiil dan imateriil. Nilai tuntutan imateriil mencapai Rp20 miliar.
Sengketa hasil Muprov Bogor juga digugat Kadin Kabupaten Garut dan Indramayu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
