Registrasi Kartu SIM Biometrik Tembus 10 Juta, Targetkan 10 Juta Lagi dalam Sebulan


JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa jumlah registrasi kartu SIM biometrik berbasis face recognition telah mencapai 10 juta pelanggan hingga 21 Juli 2026.

Meskipun verifikasi nomor telepon baru kini sudah tidak lagi menggunakan NIK dan nomor KK (NOKK) secara penuh, Kementerian Komdigi tidak melihat adanya penurunan jumlah pembelian kartu perdana.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, jumlah penjualan kartu perdana masih stabil di angka 250 sampai 300 ribu per hari.

“Penjualan kartu perdana tidak turun, malah stabil di antara 250 sampai 300 ribu, sama seperti sebelum full biometrik. Tapi dengan angka segini masih cukup baik,” kata Edwin dalam Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik pada Kamis, 23 Juli.

Dalam satu bulan ke depan, Menkomdigi Meutya Hafid menargetkan jumlah registrasi biometrik bisa bertambah lagi sebanyak 10 juta pelanggan.

Meutya optimistis target tersebut dapat dicapai dengan dukungan operator seluler. Menurutnya, tambahan 10 juta registrasi itu tidak hanya berasal dari pelanggan baru, tetapi juga pelanggan lama.

“Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan bisa bertambah 10 juta lagi. Dan itu tidak tertutup hanya untuk nomor baru,” ujar Meutya.

Percepatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.

“Kami melihat kejahatan digital, khususnya penipuan di sektor keuangan yang menggunakan nomor seluler bodong atau identitas palsu, masih sangat marak. Kami berupaya menekan angka tersebut,” kata Meutya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

“Ke depan, kami berharap implementasi ini bisa dipercepat lagi. Karena itu, hari ini pemerintah juga melihat langsung komitmen operator seluler untuk terus memenuhi kepatuhan 100% terhadap Peraturan Menteri tersebut. Tujuannya semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna layanan seluler,” pungkasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *