OKI Desak Republik Nauru Batalkan Rencana Buka Kedutaan di Yerusalem


JAKARTA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras keputusan Republik Nauru untuk membuka kedutaan dengan otoritas pendudukan Israel di Kota Yerusalem yang diduduki.

Dilansir ANTARA dari WAFA, Kamis, 23 Juli, OKI menganggap langkah tersebut melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, sekaligus melemahkan upaya internasional yang bertujuan untuk mencapai perdamaian berdasarkan solusi dua negara.

Sekjen menegaskan kembali penolakannya terhadap keputusan yang melanggar hukum tersebut, dengan menganggapnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 476 (1980) dan 478 (1980).

Resolusi itu menegaskan pembatalan seluruh tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah karakter, status hukum, dan komposisi demografis Kota Yerusalem.

OKI meminta negara-negara untuk tidak membuka misi diplomatik di Kota Yerusalem dan menarik semua misi yang ada dari kota tersebut.

Organisasi itu juga mendesak Pemerintah Republik Nauru untuk membatalkan keputusannya dan mematuhi tanggung jawab berdasarkan Piagam PBB dan resolusi PBB yang relevan.

Republik Nauru juga didesak untuk mendukung upaya internasional yang bertujuan menghentikan pendudukan dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif berdasarkan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *