
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Asrul Aziz Taba. Penyidik sedang mempelajari pengajuan tersebut dari berbagai aspek.
“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni.
Sejumlah aspek yang dipertimbangkan terdiri dari alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasari permohonan, hingga kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Kata Budi, kewenangan untuk mengabulkan maupun menolak penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, serta memastikan proses hukum berjalan efektif.
“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
KPK juga memastikan seluruh tahanan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, termasuk akses pengobatan dan pemeriksaan medis apabila diperlukan.
“KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” kata Budi.
Asrul diketahui juga menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, sidang perdana yang digelar pada Jumat, 19 Juni ditunda karena pihak termohon belum hadir.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga kuota tambahan haji tahun 2024 dialihkan secara signifikan ke kuota haji khusus. Selain itu, diduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Dalam pengusutan yang berjalan, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penyiapan dana sebesar USD1 juta untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Namun, dugaan pemberian tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
