Banding Ditolak, Pasutri Inggris Tetap 10 Tahun Dibui Kasus Spionase di Iran


JAKARTA – Pengadilan Iran pada Selasa 2 Juni menolak pengajuan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) asal Inggris di kasus spionase.

Pasutri Craig dan Lindsay Foreman itu dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara di Teheran tahun lalu.

Pihak keluarga mengklaim Craig dan Lindsay tidak diizinkan menghadiri sidang banding dan hanya memiliki sedikit informasi tentang proses tersebut.

Keluarga Inggris itu juga mengklaim kedua terdakwa diminta untuk menandatangani dokumen dalam bahasa Farsi yang tidak dapat mereka baca.

“Mereka tidak diizinkan untuk menghadiri sidang banding mereka sendiri,” kata putra Lindsay, Joe Bennett, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Pihak Kehakiman Iran belum menanggapi upaya permintaan konfirmasi.

Bennett menambahkan, pihak keluarga terdakwa kini membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Iran. Mereka kemudian kembali mengklaim kedua terdakwa kasus spionase di Iran ini tidak memiliki perwakilan hukum.

Sebagai bentuk protes, Bennett mengaku kedua terdakwa melakukan aksi mogok makan.

Sebelumnya, Pemerintah Inggris yang mengetahui warga negaranya tertangkap di Iran atas kasus spionase telah membantahnya.

Inggris juga terus menekan untuk pembebasan keduanya.

Meski demikian, pihak keluarga menuding Pemerintah Inggris telah menggunakan kedua terdakwa sebagai “perisai manusia” selama konflik di wilayah tersebut pada awal tahun ini.

Kementerian Luar Negeri Inggris belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait hal itu.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *