
JAKARTA – Penemuan ratusan senjata api, airsoft gun, amunisi, hingga perlengkapan terkait di salah satu ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Sebanyak 995 pucuk senjata beserta berbagai perlengkapannya ditemukan di lingkungan pendidikan yang menaungi jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, legalitas, dan pengawasannya.
Temuan tersebut memunculkan banyak pertanyaan, mulai dari kronologi penemuan, jenis barang yang diamankan, penjelasan pihak yang mengaku sebagai pemilik airsoft gun, hingga bagaimana aturan hukum mengatur kepemilikan senjata api di Indonesia. Berikut sejumlah fakta yang terungkap.
1. Berawal dari pembukaan ruangan yayasan
Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan penemuan itu terjadi pada 10 dan 11 Juli 2026 ketika yayasan membuka sejumlah ruangan di lingkungan sekolah untuk kebutuhan operasional.
Saat proses pembukaan ruangan berlangsung, pihak yayasan menemukan ratusan senjata beserta perlengkapan lainnya di ruangan yang sebelumnya digunakan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD yang telah diberhentikan.
“Jadi pada tanggal 10 dan 11 Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” kata Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus.
Hermawanto menegaskan temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena seluruh barang ditemukan di ruangan yang sebelumnya ditempati mantan ketua pengurus yayasan.
“Kami laporkan itu karena ini semua ditemukan di dalam ruangan ketua yayasan yang sudah kami pecat,” ujarnya.
2. Ditemukan amunisi, alat pembuat peluru hingga dugaan narkotika
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengungkapkan pihak sekolah semula hanya ingin membuka ruangan yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional guru.
Namun, saat pintu dibuka bersama polisi, mereka menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan senjata.
“Kami awalnya ingin membuka sebuah ruangan untuk kebutuhan anak sekolah. Namun, tiba-tiba ketika kami membuka ruangan untuk kepentingan sekolah ini, kami temukan peralatan yang disebut senjata. Airsoft gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur,” kata Untung Sangaji.
Selain ratusan pucuk senjata, di dalam ruangan tersebut juga ditemukan amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja, serta VCD yang diduga berisi konten pornografi.
Untung mengaku heran barang-barang tersebut bisa berada di lingkungan sekolah.
“Alat pembuat peluru, kok bisa ada di lingkungan sekolah ini? Kenapa di sekolah yang sangat kita hormati, TK, SD, SMP, SMA ini ada orang yang diam-diam melakukan kegiatannya di situ?” katanya.
3. Polisi masih menyelidiki
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta tersebut.
Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026. Sebelum laporan itu diterima, penyidik lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan berlanjut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan kepolisian kini masih mendalami temuan tersebut.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang selanjutnya dibuat dalam bentuk laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026,” katanya.
4. Ada FN P90, AK-47, M4 Carbine hingga ruang mirip bunker
Barang-barang yang ditemukan memiliki beragam jenis.
Di antaranya terdapat empat laras panjang, dua laras pendek, peredam, tujuh magasin berbagai jenis, amunisi dengan berbagai kaliber, sejumlah unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47, dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru, serta buku panduan pembuatan peluru.
Selain itu, pihak sekolah juga mengungkap keberadaan sebuah ruangan yang disebut menyerupai bunker.
Hermawanto mengatakan ruangan tersebut masih terkunci rapat sehingga pihak sekolah memilih meminta bantuan aparat untuk membukanya.
“Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian,” tuturnya.
5. Pihak PT Lokta: Airsoft gun legal dan berizin
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra, yang mengaku sebagai pemilik airsoft gun tersebut, menyatakan seluruh barang itu legal dan memiliki izin.
“Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya,” kata Alhadid.
“Airsoft gun, 995 ya. Semua ada izinnya kok,” tuturnya.
Menurut Alhadid, ratusan airsoft gun itu sudah berada di lokasi sejak 2020 dan digunakan sebagai perlengkapan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
“Dan semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Untuk ekskul menembak tahun 2020. Karena ada pembinanya yang berinisial S,” katanya.
Ia menjelaskan kegiatan ekstrakurikuler tersebut berhenti setelah pembina berinisial S meninggal dunia pada 2022.
Alhadid juga menyebut airsoft gun yang diamankan polisi sudah tidak dapat digunakan lagi.
“Jadi yang kemarin disita sama polisi pun kita sudah cek, ya memang sudah enggak bisa digunakan lagi itu airsoft gun-nya. Jadi ini klarifikasi saja semua, izin-izinnya semua kita punya,” imbuhnya.
Selain itu, Alhadid membantah narkotika maupun VCD yang ditemukan merupakan milik pihaknya. Ia juga menyatakan senjata api yang ditemukan bukan milik PT Lokta, meski mengaku mengetahui pemiliknya.
“Senpi yang api itu bukan. Kita sudah klarifikasi juga di Polres, itu ada pemiliknya dan itu ada izinnya juga. Kita kasih izinnya,” jelasnya.
Di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur secara ketat. Senjata api pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh aparat penegak hukum dan kalangan tertentu yang memperoleh izin resmi dari Polri sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kepemilikan airsoft gun juga tidak bebas. Airsoft gun hanya dapat dimiliki oleh anggota klub menembak yang memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin kepemilikan sesuai ketentuan Polri. Setiap penyalahgunaan, penyimpanan tanpa izin, maupun kepemilikan senjata api ilegal dapat diproses secara pidana.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki status hukum seluruh barang yang ditemukan, termasuk mencocokkan izin kepemilikan, asal-usul senjata, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya di lingkungan sekolah.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
