Pengusaha Kepabeanan Heri Setiyono Mangkir, KPK Bakal Pertimbangkan Langkah Lanjutan


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 8 Mei. Dia harusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 9 Mei.

Budi mengatakan tak ada konfirmasi yang diberikan Heri. Sehingga, penyidik akan mempertimbangkan tindak lanjut ke depan.

“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya,” tegas dia.

“Apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” sambung Budi.

Adapun dalam kasus ini, KPK sedianya juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad Dedi yang merupakan bekas pejabat di Ditjen Bea dan Cukai serta Hanapi Arbi dan Hari Tommy Tanadi selaku karyawan swasta.

Usai memeriksa Ahmad Dedi, Budi mengatakan, penyidik menduga ada penerimaan uang dari importir. Penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ungkap Budi.

Penerimaan duit yang dilakukan Ahmad Dedi diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. Tapi, jumlahnya belum diinformasikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *