JAKARTA – Penanganan kasus dugaan kejahatan investasi kripto yang menyeret entitas Akademi Kripto memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya telah memeriksa dua tokoh yang disebut berada di balik entitas tersebut, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13 terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Ditresiber PMJ,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026
Sementara itu, kuasa hukum korban Akademi Kripto Jajang menyebut pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, ia meminta penyidik tetap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang dinilai merugikan banyak korban tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur dan terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Jajang.
Menurut Jajang, besarnya nilai kerugian yang diduga dialami para korban membuat penyidikan tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana siber semata. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana para korban.
“Aliran dana masyarakat harus ditelusuri secara transparan melalui penyidikan TPPU. Ini penting untuk memastikan tidak ada aset yang disamarkan ataupun dipindahkan sehingga merugikan korban,” tegasnya.
Jajang juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja independen dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital yang tidak memiliki legalitas maupun izin resmi dari regulator.
“Kepastian hukum bagi para korban harus menjadi prioritas. Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi memberikan rasa keadilan,” tutupnya.
