JAKARTA – Iran mengecam keras serangan Israel yang menewaskan jurnalis di Jalur Gaza, Palestina, mengatakan mereka dilindungi oleh hukum yang berlaku internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Esmail Baghaei mengatakan, Teheran mengutuk serangan udara yang menewaskan lima jurnalis.
Serangan militer pendudukan terhadap kendaraan jurnalis merupakan kejahatan perang, dengan jurnalis dan personel media yang bekerja di zona konflik dilindungi dari serangan apa pun berdasarkan hukum humaniter internasional, dikutip dari IRNA 26 Desember.
Menyoroti tewasnya lebih dari 200 jurnalis selama 15 bulan genosida di Gaza, Baghaei mencatat rezim pendudukan menargetkan media untuk menghentikan peningkatan kesadaran di antara opini publik global, tentang sejauh mana kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Baghaei meminta Mahkamah Internasional untuk menambahkan kejahatan baru tersebut ke dalam kasus genosida yang diajukan terhadap rezim Israel.
Ia juga memperingatkan, pelanggaran hak asasi manusia internasional yang sedang berlangsung di Gaza, ditambah dengan tanggapan yang tidak memadai dari badan-badan internasional yang relevan, secara serius merusak norma dan aturan keterlibatan.
Diberitakan sebelumnya, lima wartawan Palestina tewas setelah pesawat tempur Israel menyerang sebuah kendaraan, meskipun keadaan aman, dengan tulisan pers di depan Rumah Sakit Al-Awda di Gaza tengah pada Kamis pagi.
Para korban telah diidentifikasi sebagai Fadi Hassouna, Ibrahim al-Sheikh Ali, Mohammed al-Ladah, Faisal Abu al-Qumsan, dan Ayman al-Jadi.
Para wartawan dari saluran TV Al-Quds Al-Youm itu meliput berbagai peristiwa di dekat Rumah Sakit Al-Awda, yang terletak di kamp pengungsi Nuseirat.
Terpisah, sumber medis di Gaza mengonfirmasi, hingga Hari Kamis korban tewas Palestina akibat serangan Israel sejak konflik terbaru pecah pada 7 Oktober 2023 mencapai 45.399 jiwa, sementara korban luka-luka mencapai 107.940 orang, dengan mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan, seperti dikutip dari WAFA.
