JAKARTA -Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menilai legalitas juru parkir perlu diperjelas untuk membedakan petugas resmi dengan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar juru parkir di Jakarta wajib memiliki surat tugas digital yang dilengkapi kode QR. Dengan mekanisme ini, identitas dan legalitas juru parkir di lapangan diharapkan bisa diverifikasi.
Rekomendasi tersebut juga mencakup perubahan sistem pengupahan juru parkir. Pansus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meninggalkan sistem setoran yang selama ini digunakan dan menggantinya dengan upah tetap yang layak.
“Hapus sistem ‘sisa setoran’. Terapkan gaji atau upah tetap yang layak. Terbitkan Surat Tugas Digital ber-QR Code,” kata Jupiter di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis, 15 Oktober.
Pansus Perparkiran juga meminta Dishub DKI Jakarta untuk merumuskan skema kontrak kerja dan pelatihan nontunai agar penertiban tidak mematikan mata pencaharian warga lokal yang berhak.
Kemudian, Pansus Perparkiran menilai pembenahan juru parkir perlu dilakukan bersamaan dengan penertiban praktik parkir liar. Sebab, penindakan di lapangan dinilai belum efektif, salah satunya karena keterbatasan kapasitas panti sosial untuk menampung orang yang terjaring razia.
“Evaluasinya, panti sosial yang overload seperti kasus 75 jukir Monas tidak boleh lagi jadi alasan pelepasan liar ke jalanan,” tutur Jupiter.
Pansus juga meminta penanganan terhadap juru parkir liar dibedakan berdasarkan karakteristik pelanggar. Sindikat premanisme perlu ditangani melalui jalur hukum, sedangkan warga rentan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di jalanan perlu mendapat pendekatan pemberdayaan ekonomi.
Selain memperjelas status petugas parkir, Pansus merekomendasikan digitalisasi transaksi untuk mencegah pungutan liar dan kebocoran pendapatan daerah. Sistem pembayaran parkir di tepi jalan atau on-street diminta terhubung dengan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pansus pun merekomendasikan penghentian ketergantungan pada sistem self-assessment atau pelaporan mandiri operator. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diminta mewajibkan pemasangan sistem E-TRAPT dan CCTV berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang terhubung secara waktu nyata dengan server pemerintah daerah.
“Tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, potensi kebocoran PAD, manipulasi transaksi, dan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan akan terus terbuka,” urai Jupiter.
Pengawasan berbasis teknologi itu juga diarahkan untuk menutup celah penyimpangan transaksi. Sebab, Pansus menemukan adanya indikasi juru parkir yang sudah dibekali mesin electronic data capture (EDC), tetapi pembayaran melalui QRIS masih berpotensi diarahkan ke rekening pribadi.
“Oleh karena itu, seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir. CCTV Al harus mampu mendukung pemantauan aktivitas kendaraan masuk dan keluar, pencocokan transaksi pembayaran dengan aktivitas parkir, serta mendeteksi indikasi ketidaksesuaian transaksi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme audit,” urainya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
