JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima konfirmasi kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi pada hari ini, 15 Oktober. Dia harusnya diperiksa dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN setelah meminta penjadwalan ulang.
“Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.
Budi bilang penyidik masih menunggu kehadiran Nusron. “Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Adapun politikus Partai Golkar itu harusnya dipanggil sebagai saksi pada 7 Oktober tapi dia tidak hadir karena ada agenda internal di kementeriannya.
“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Setyo kepada wartawan dikutip Kamis, 15 Oktober.
Setyo bilang panggilan ini harusnya jadi ajang bagi Nusron memberi penjelasan ke penyidik perihal pengetahuannya dalam kasus suap dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
