JAKARTA — Penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang ke kas Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan penggunaan anggaran dan manfaatnya bagi masyarakat terdampak harus tetap menjadi perhatian bersama.
Koordinator Forum Komunikasi Aktivis untuk Darurat Sampah (Forkads), Syahrul E. Dasopang, mendesak Pemprov DKI mengambil peran aktif dalam memastikan dana kompensasi tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga.
“Forkads ingin dana kompensasi TPST Bantargebang tersebut, penyalurannya lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran dan produktif,” ujar Syahrul kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Syahrul meminta Pemprov DKI segera menginisiasi pembentukan tim pengawasan bersama untuk memantau pelaksanaan program dan proyek yang dibiayai dari anggaran kompensasi. Menurut Forkads, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus memastikan setiap alokasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Forkads juga mengingatkan agar anggaran tidak terserap secara berlebihan untuk belanja konsumtif maupun honorarium tim pemantau. Dana tersebut dinilai perlu diarahkan pada kebutuhan mendasar dan program produktif yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sejumlah prioritas yang didorong meliputi jaminan kesehatan jangka panjang, pemulihan sanitasi lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di Kelurahan Sumur Batu, Ciketingudik, dan Cikiwul.
DLH Bekasi: Tidak Ada Pemotongan Hak Warga
Di tengah tuntutan transparansi, persoalan skema pembayaran kompensasi kepada warga juga menjadi sorotan. Keluhan mengenai dugaan pemotongan nominal dan keterlambatan pencairan disebut mencuat sepanjang 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyatakan tidak ada pemotongan hak warga. Perubahan pembayaran dari Rp1,2 juta setiap tiga bulan menjadi Rp800 ribu setiap dua bulan, menurut penjelasan dinas, merupakan hasil evaluasi terhadap frekuensi penyaluran agar bantuan dapat diterima lebih cepat.
DLH juga menjelaskan bahwa keterlambatan pada sejumlah periode berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi data penerima secara berkala. Langkah tersebut disebut bertujuan memastikan bantuan langsung tunai tersalurkan kepada warga yang berhak melalui rekening Bank DKI.
Meski demikian, perubahan skema pembayaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar perhitungannya, jadwal pencairan, serta kesesuaian nominal yang diterima dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Bekasi Tolak Kompensasi Hanya Dihitung dari Tonase Sampah
Persoalan kompensasi juga berkaitan dengan renegosiasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyebut pembahasan menjelang akhir Oktober 2026 masih berlangsung alot.
DPRD Kota Bekasi menyatakan berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Bantargebang, termasuk pemenuhan hak atas lingkungan yang layak. Dewan juga menolak wacana penurunan nilai kompensasi apabila perhitungannya hanya didasarkan pada berkurangnya tonase sampah yang dikirim dari Jakarta.
“Dampak kerusakan lingkungan dan kesehatan yang dirasakan masyarakat Bantargebang selama puluhan tahun sudah telanjur besar dan tidak bisa diukur semata-mata dari penurunan tonase sampah harian saat ini,” tegas Anton.
Pernyataan tersebut menempatkan dampak lingkungan dan kesehatan sebagai pertimbangan penting dalam pembahasan kompensasi. Penurunan volume sampah, apabila terjadi, tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan beban yang telah ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun.
Karena itu, pembahasan PKS baru perlu disertai parameter yang jelas, mulai dari dasar perhitungan kompensasi, mekanisme pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, hingga indikator keberhasilan program bagi warga terdampak.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara Pemprov DKI sebagai pihak yang menyalurkan dana dan Pemkot Bekasi sebagai pemerintah daerah penerima anggaran. Dengan demikian, kompensasi tidak sekadar menjadi pos anggaran tahunan, melainkan instrumen pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bantargebang.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
