NIB Tanah yang Dimohonkan Kodam XII/Tpr Dihapus, Warga Parit Seribu Desak BPN Kubu Raya Buka Data dan Proses Sertifikat


KUBU RAYA, Media  Kalbar  — Persoalan sengketa penguasaan tanah di kawasan Parit Seribu, RT 006/RW 008, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Warga bersama Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya membuka data dasar klaim aset tanah yang diajukan Kodam XII/Tanjungpura sekaligus memberikan kepastian terhadap permohonan sertifikat tanah milik warga.

Desakan tersebut menguat setelah warga menerima surat jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya tertanggal 12 Oktober 2026, bernomor IP.02/1740-61.12/X/2026, terkait permohonan pembatalan atau penghapusan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan pemblokiran sertifikasi bidang tanah yang disengketakan.

Surat tersebut disampaikan kepada perwakilan warga pada 12 Oktober 2026, sehari setelah warga kembali menegaskan tuntutannya atas tanah yang mereka klaim telah digarap dan ditempati sejak puluhan tahun lalu.

BPN Hapus NIB yang Dimohonkan Kodam XII/Tanjungpura
Dalam suratnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa lima permohonan hak pakai yang diajukan Kementerian Pertahanan/TNI AD melalui Kodam XII/Tanjungpura sebelumnya telah dikembalikan dan ditutup dari register komputerisasi kegiatan kantor pertanahan.

Berdasarkan penjelasan dalam surat tersebut, tindak lanjut atas permohonan itu dilakukan dengan menghapus NIB pada bidang-bidang tanah yang dimohonkan Kodam XII/Tanjungpura dari basis data Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

BPN juga menegaskan bahwa NIB merupakan nomor identitas bidang tanah untuk kepentingan administrasi pemetaan, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Namun, dalam surat yang sama, BPN menyatakan belum dapat menindaklanjuti proses permohonan sertifikat hak atas tanah pada objek yang disengketakan sampai permasalahan penguasaan tanah di antara para pihak diselesaikan.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian warga. Mereka menilai penghapusan NIB yang dimohonkan Kodam harus diikuti dengan kejelasan mengenai status permohonan sertifikat yang telah mereka ajukan ke BPN.

Warga Klaim Tanah Telah Digarap Sejak 1950-an
Perwakilan warga menyampaikan bahwa tanah di kawasan Parit Seribu telah digarap masyarakat sejak sekitar 1950-an hingga 1960-an, sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi permukiman.

Mereka juga menyebut keberadaan peta Swapraja tertanggal 27 Februari 1959 sebagai salah satu dokumen yang ingin dijadikan dasar penelusuran riwayat penguasaan tanah.

Menurut warga, sebagian bidang tanah di kawasan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan bidang lainnya masih didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen yang disebut masih tersimpan dalam berkas permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Atas dasar itu, warga meminta agar permohonan sertifikat yang telah diajukan diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta riwayat tanah masing-masing bidang.

“Kami meminta BPN transparan. Kalau memang ada klaim aset tanah Kodam XII/Tanjungpura, kami ingin mengetahui dasar dan bukti kepemilikannya. Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun menggarap dan menempati tanah justru tidak mendapatkan kepastian,” demikian tuntutan yang disampaikan perwakilan warga.

Warga Pertanyakan Klaim Pembelian Tanah Seluas 24 Hektare
Selain menyoroti penghapusan NIB, warga mempertanyakan dasar klaim pembelian tanah oleh TNI AD yang disebut berlangsung pada 24 Oktober 1961.

Dalam dokumen yang dibacakan perwakilan warga, terdapat keterangan bahwa TNI AD disebut membeli tanah masyarakat seluas 24 hektare di kawasan Jalan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan pembayaran melalui dua tahap.
Warga meminta BPN membuka dan menjelaskan dokumen pendukung transaksi tersebut, termasuk bukti pembayaran, batas-batas bidang tanah, peta lokasi, serta dokumen lain yang dapat menerangkan hubungan antara tanah yang diklaim sebagai aset TNI AD dan bidang tanah yang kini ditempati masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan keterangan mengenai penggarapan tanah oleh anggota Kodam XII/Tanjungpura sekitar September 1970, yang disebut-sebut disertai pembagian lahan kepada setiap kepala keluarga.

Menurut perwakilan warga, informasi tersebut perlu diuji dengan data yang dapat menunjukkan lokasi, luas, batas, dan dasar hukum penguasaan tanah yang dimaksud.

Warga menegaskan, permintaan pembukaan data bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak pihak lain, melainkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen yang sah dan dapat diperiksa bersama.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar transaksi tahun 1961 dan pembagian lahan tahun 1970 tersebut masih berupa informasi yang dipersoalkan warga dan memerlukan verifikasi terhadap dokumen aslinya.

Perwakilan Purnawirawan Juga Disebut Mengajukan Keberatan
Dalam surat BPN tertanggal 12 Oktober 2026, disebutkan pula adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI AD Warakawuri dan Putra Putri Purnawirawan TNI AD penghuni Perumahan Swakarya Sederhana/Gatot Subroto II tertanggal 6 Oktober 2026.

Surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang ditelaah BPN dalam merespons persoalan bidang tanah yang disengketakan.

BPN menyatakan terdapat klaim kepemilikan dari forum tersebut terhadap bidang-bidang tanah yang juga diklaim warga RT 006/RW 008 Desa Sungai Raya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan permohonan sertifikat, tetapi juga menyangkut perbedaan klaim penguasaan dan kepemilikan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, peta bidang, serta riwayat tanah.

Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan penjelasan yang terbuka dari instansi terkait, termasuk mengenai objek tanah yang disengketakan dan hubungan setiap pihak dengan bidang tersebut.

Pemuda Pancasila Dukung Perjuangan Warga
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya turut mendampingi warga dalam menyampaikan keberatan dan meminta kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Samhuri sekretaris 006 RW. 008 Perwakilan warga di dampingi Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya Karsana menyatakan keberadaan permukiman di kawasan Parit Seribu telah berkembang secara bertahap sejak puluhan tahun lalu.

Mereka juga mengungkapkan bahwa pada sekitar 1972, kawasan tersebut mulai berkembang dengan pembangunan Perumahan Swakarya yang disebut berjumlah sekitar 100 unit rumah.

Menurut mereka, riwayat perkembangan permukiman tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran sejarah penguasaan tanah, tanpa mengesampingkan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan dasar hukum dari pihak lain yang mengajukan klaim.

Warga berharap BPN tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga menyampaikan langkah konkret untuk memastikan status bidang-bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Desak BPN Buka Data dan Berikan Kepastian Hukum
Melalui surat keberatan yang disiapkan warga, mereka meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membuka data yang menjadi dasar permohonan aset tanah Kodam XII/Tanjungpura, sepanjang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga meminta penjelasan mengenai alasan permohonan sertifikat mereka belum dapat diproses, dokumen yang masih diperlukan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang harus ditempuh.

Mereka menegaskan ingin memperoleh kepastian hukum atas tanah yang diklaim telah digarap dan ditempati secara turun-temurun.

Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen secara terbuka, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi apabila tuntutan mereka belum mendapatkan penyelesaian.
Pada prinsipnya, penghapusan NIB yang dimohonkan oleh salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan pihak lainnya.

Demikian pula, riwayat penggarapan dan keberadaan dokumen tanah warga tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti yang sah serta status hukum setiap bidang.

Oleh karena itu, kejelasan mengenai peta bidang, riwayat tanah, dokumen perolehan hak, dan status permohonan sertifikat menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa tersebut. (Ismail/MK)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *