JAKARTA – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) pada Hari Senin mencatat kematian 1.076 warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata pada Bulan Oktober tahun lalu.
Dalam siaran pers yang menandai satu tahun sejak gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober 2025, OHCHR menyatakan: “Sepanjang tahun lalu, serangan Israel tidak pernah berhenti; serangan-serangan ini menewaskan dan melukai warga Palestina serta menyebabkan pengungsian berulang di seluruh Gaza.”
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 1.400 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak pengumuman gencatan senjata pada 10 Oktober 2025.
“Hingga saat ini, UN Human Rights – OPT telah memverifikasi 1.076 kematian akibat konflik dalam kurun waktu antara pengumuman gencatan senjata hingga akhir Juli 2026, yang mencakup 268 anak-anak, 126 perempuan, dan 682 laki-laki—di mana perempuan dan anak-anak mencakup 37 persen dari total korban jiwa yang terverifikasi.”
Lebih jauh lembaga tersebut menerangkan, sejak 7 Oktober 2023 pasukan pendudukan Israel telah menewaskan lebih dari 20.000 anak-anak di Gaza, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.
Sejak pengumuman gencatan senjata pada Oktober 2025, UN Human Rights – OPT telah memverifikasi kematian 64 anak dalam serangan Israel yang dilaporkan hanya menewaskan anak-anak tanpa korban dewasa.
Angka ini merupakan tambahan dari 30 perempuan dan 10 anak lainnya yang tewas dalam serangan Israel yang dilaporkan hanya menewaskan perempuan, atau perempuan dan anak-anak, tanpa adanya korban laki-laki.
“Proporsi total korban jiwa dari kalangan sipil kemungkinan jauh lebih tinggi, karena angka ini tidak memperhitungkan seluruh laki-laki sipil yang tewas di Gaza,” catat OHCHR, melansir WAFA (13/10).
“Kekerasan sebesar ini sungguh keterlaluan kapan pun hal itu terjadi. Mencatatnya terjadi di tengah masa yang seharusnya merupakan gencatan senjata adalah hal yang sungguh tidak masuk akal,” ujar Kepala UN Human Rights – OPT Ajith Sunghay.
“Warga Palestina telah menanggung serangan-serangan ini sembari terjebak di wilayah Gaza yang kian menyusut, dikepung dari segala sisi oleh pasukan Israel, serta berjuang keras untuk sekadar mendapatkan kebutuhan hidup yang paling mendasar,” tandasnya.
Lebih lanjut OHCHR mengungkapkan, pasukan pendudukan Israel secara konsisten memperluas area penempatan mereka – berawal dari hampir 53 persen wilayah Gaza saat pengumuman gencatan senjata – dengan tujuan mencapai 70 persen wilayah tersebut, sebagaimana dinyatakan secara terbuka oleh Perdana Menteri Israel.
“Batas area penempatan ini umumnya dikenal sebagai ‘garis kuning’, namun pemantauan selama setahun terakhir menunjukkan tidak adanya satu garis yang dapat diidentifikasi secara pasti. Sebaliknya, pasukan Israel terus bergerak masuk lebih dalam mengikuti garis-garis yang senantiasa berubah dan tidak diketahui oleh warga Palestina, disertai seringnya terjadi penerobosan ke dalam permukiman warga Palestina,” jelas lembaga tersebut.
“Meskipun sebagian besar korban jiwa yang terverifikasi tercatat dalam serangan Israel yang terjadi jauh dari area penempatan militer Israel, tindakan pasukan Israel di sekitar wilayah yang disebut sebagai garis kuning tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bahwa area itu diperlakukan sebagai zona pembunuhan, di mana kekuatan mematikan digunakan secara sewenang-wenang,” tambahnya.
Sejak pengumuman gencatan senjata pada Oktober 2025 hingga akhir Juli 2026, OHCHR menyatakan telah memverifikasi tewasnya 331 warga Palestina di sekitar wilayah yang disebut sebagai garis kuning tersebut, terdiri dari 66 anak-anak, 27 perempuan, dan 238 laki-laki.
Lembaga ini mencatat, dalam banyak kasus yang terverifikasi, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa para korban menimbulkan ancaman apa pun terhadap pasukan Israel. Dikatakan, banyak di antara mereka sedang melakukan aktivitas sipil biasa saat tewas, dan beberapa di antaranya tewas saat berada di dalam tenda mereka.
Pihaknya menegaskan, “menargetkan dan membunuh warga sipil yang tidak berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan merupakan kejahatan perang, terlepas dari lokasi atau kedekatan mereka dengan area penempatan militer.”
Sunghay menegaskan kembali seruan HAM PBB kepada negara-negara ketiga untuk melaksanakan kewajiban mereka dalam menggunakan pengaruh terhadap Israel agar menghentikan pelanggaran hukum internasional di Gaza, termasuk dengan menghentikan pasokan senjata dan amunisi yang memfasilitasi pelanggaran serius hukum internasional, serta mendukung kinerja mekanisme akuntabilitas internasional.
“Akuntabilitas bukanlah hal yang dipikirkan belakangan atau bagian dari masa depan pemulihan yang masih jauh. Hal ini merupakan landasan bagi upaya pencegahan dan pencegahan terulangnya kejadian serupa. Dan langkah ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama,” tandasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
