Persoalan data di Indonesia selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kini, setelah disahkannya UU Satu Data Indonesia, Anggota DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka, S.S., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa seluruh data selayaknya diintegrasikan sesuai amanat undang-undang tersebut. Data yang kuat dan berdaulat bisa menjadi modal besar bagi bangsa ini untuk menatap masa depan yang lebih baik.
***
Dengan tersebarnya data di berbagai pihak, selama ini kerap terjadi ketidaksamaan persepsi terhadap suatu persoalan. Satu kementerian memiliki persepsi sendiri yang berbeda dengan kementerian atau lembaga lain. Karena itulah, menurut Rieke, disahkannya UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 lalu menjadi tonggak sejarah penting dalam persoalan data di negeri ini.
UU Satu Data Indonesia akan menjadi rujukan bagi undang-undang dan peraturan lain yang membutuhkan data akurat. Hal ini telah dipraktikkan oleh negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan sebagainya.
“Kalau kita lihat sistem haji kemarin, itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena Saudi sudah menerapkan Satu Data dalam tata kelola haji dan umrahnya,” ujar Rieke yang kini bernaung di Komisi XIII DPR RI.
Karena itu, Satu Data Indonesia sangat penting agar seluruh kementerian dan lembaga yang selama ini menggunakan rujukan data berbeda dapat bersatu.
“Jadi, kenapa penting? Supaya tidak masing-masing kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, menggunakan data yang berbeda. Namanya satu nusa, satu bangsa, satu data, dan satu peta,” kata Rieke Diah Pitaloka kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Ahmad Taufik dari VOI yang menemuinya di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 September 2026.

Kenapa kita butuh RUU Satu Data yang sekarang sudah disahkan menjadi UU?
Sebelum menjawab pertanyaan itu saya mau ungkap dulu, bahwa kita sudah punya undang-undang soal data statistik, yaitu undang-undang No 16 tahun 1997 tentang Statistik. Saat itu Indonesia belum masuk ke era desentralisasi, belum reformasi, belum ada undang-undang desa, jadi karakteristik atau paradigmanya masih sentralistik. Sekarang sudah nggak bisa. Sekarang sudah sistem desentralisasi, ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, khususnya kemudian lahir Undang-Undang Pemerintahan Daerah, lahir Undang-Undang Desa. Tidak mungkin lagi tata kelola negara ini dijalankan secara terpusat tanpa melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, melibatkan desa, kelurahan, RT, RW, dan seterusnya. Sehingga, datanya bagaimana? Data yang ada adalah data yang harus menggambarkan kebutuhan riil, kondisi riil, dan potensi riil dari seluruh masyarakat di setiap desa dan kelurahan.
Karena desa dan kelurahan itu adalah garda terdepan dan dalam sistem pemerintahan, dia paling bawah. Kabupaten, kota, provinsi, pusat itu nggak ada artinya kalau nggak ada desa dan kelurahannya, karena itu sudah sistem ketatanegaraan Indonesia.
Seperti apa pengelolaan data selama ini di Indonesia?
Data kita ada tapi tersebar. Datanya diproduksi oleh berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa juga ada yang bikin data sendiri-sendiri. Tapi data-data tertentu itu harus mengikuti data BPS.
BPS itu apakah di setiap negara ada? Badan statistik ada. Tapi data statistik dengan data dasar negara itu beda. Data statistik itu data yang cara mengambil datanya itu sampling, namanya data statistik agregat. Katanya ada sensus, tapi sensusnya itu 10 tahun sekali. Sudah nggak mungkin di era seperti sekarang ini untuk tahu kondisi rakyat kita harus nunggu 10 tahun, bahkan 1 tahun juga kelamaan karena semuanya bergerak cepat.
Bahkan real-time ya?
Real-time, harus real-time. Artinya, data itu bukan hanya berisi deretan angka. Data harus dipahami menggambarkan seluruh aspek kehidupan dan penghidupan rakyat, menggambarkan seluruh potensi Indonesia, dan menggambarkan seluruh kondisi Indonesia.
Makanya dibutuhkan Satu Data Indonesia yang mengintegrasikan antara data peta dengan gambarnya, dengan data angka. Data angka itu angka administrasi penduduk, kemudian kesejahteraan, angka soal keuangan, perpajakan, imigrasi, haji, bahkan semuanya.
Apakah di negara lain seperti itu?
Di negara lain sekarang sudah seperti itu, namanya Satu Data Malaysia, Satu Data Singapura, Satu Data Saudi. Kalau kita lihat sistem haji kemarin, itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena Saudi sudah menerapkan dalam tata kelola haji dan umrahnya dengan Satu Data Saudi.
Jadi, kenapa penting? Supaya tidak masing-masing kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, menggunakan data yang berbeda. Namanya satu nusa, satu bangsa, satu data dan satu peta.
Satu peta juga ya?
Ya, satu peta. Jangan petanya macam-macam. Contoh, boleh pembuktian terbalik. Pada saat bencana Sumatra kemarin, ternyata bukan hanya datanya yang beda-beda, petanya juga beda-beda! Beda metodologi, beda akurasinya. Ada yang ketinggian sekian, akurasinya hanya menggunakan misalnya peta 1 banding 5 ribu, ini 1 banding 10 ribu. Enggak bisa. Ini negara! Harus satu metodologi, tapi metodologinya dengan parameter yang terbuka.
Karena apa? Karena nggak bisa. Misalnya contoh, bagaimana mungkin data—maaf ya, bukan untuk tidak personal, tapi memang BPS itu ditunjuk sebagai institusi yang wewenang untuk melakukan pendataan—pakai metodenya Proxy Mean Test dengan hanya 38 parameter.
Metodologi ini sudah usang, kecuali beberapa negara dalam kategori berkembang yang itu pun indikasinya memang diminta oleh institusi internasional. Misalnya, orang kalau pakai metode ini, orang punya motor itu sudah kaya, dia tidak peduli motornya kredit 10 tahun. Orang pakai handphone sudah kaya, padahal semua orang sekarang pakai handphone karena sudah nggak ada telepon rumah konvensional. Semua pakai handphone. Handphone-nya merek apa, dia cuma beli bekas 200 ribu atau 100 ribu, itu nggak dijadiin sebab. Dia punya handphone, dia kaya. Rumahnya pakai ubin, dia sudah kaya.
Apakah menggunakan peta BPS pakai namanya Wilkerstat (Wilayah Kerja Statistik)? Itu yang cuma garis-garis begitu, dan kemudian, oh oke, pakai geotagging katanya. Geotagging di mana? Ada di handphone. Loh, kalau data negara untuk pemetaan geografisnya pakai geotagging, ini kan open source? Punya orang ya? Open. Bagaimana mungkin kita memasukkan data tiap orang individu Indonesia ke dalam satu pemetaan yang itu open source tanpa ada jaminan keamanan datanya?
Dia bilang, “Pasti datanya terjamin aman.” Bagaimana terjamin aman kalau kemudian peta yang digunakan adalah peta yang tidak terjamin keamanannya karena itu memang open wide, bisa dipakai di seluruh dunia secara internasional? Bisa diutak-atik juga data itu, ada coding-nya, ada segala macam yang bisa dimainkan.
Atas dasar pemikiran itu, maka kita harus mulai berpikir bahwa data itu bukan hanya persoalan administratif, tapi data itu adalah persoalan kedaulatan negara. Ada yang mengatakan —salah satu pakar hukum digital mengatakan—”Ngapain sih bikin RUU itu? Benerin aja undang-undang administrasi negara.” Berarti kan perspektifnya ini soal administrasi negara saja. Padahal zaman sekarang, kedaulatan suatu negara itu salah satu focal point-nya adalah datanya dia berdaulat atau tidak.
Di balik data itu juga ada ekosistem digitalnya. Transformasi dari sistem konvensional—kalupun mau bicara administrasi pemerintahan—dari sistem konvensional, kertas, segala macam, beralih ke sistem digital, akan menjadi penting pertanyaannya: bukan hanya kedaulatan data, tapi apakah ada kedaulatan di dalam ekosistem digital? Sampai sejauh mana negara berdaulat atas data dan ekosistem digitalnya?
Berdaulat itu bukan hanya dia punya data dan punya teknologi canggih, tapi sampai sejauh mana kendali negara atas data dan ekosistem digitalnya. Misalnya, tiba-tiba, ya pembuktian terbalik saja. Pertanyaannya nih, kenapa listrik di ibu kota Jakarta bisa tiba-tiba mati? Bagaimana cara mematikan listrik? Itu kan ada ekosistem digital. Apakah di-switch atau seperti apa? Apakah memang ketiadaan dari suplai bahan baku listriknya? Misalnya dikatakan batu bara nggak bisa suplai segala macam.
Benarkah Jakarta ini tergantung 100% dari listrik yang sumber bahan bakunya batu bara? Apa kabar Jatiluhur? Kan itu tenaga air yang dibangun memang salah satunya untuk mem-backup listrik di Jakarta ini.
Jadi, ngomongin data bukan sekadar bahwa data itu penting untuk penerima bantuan sosial. Tapi jangan dikecilkan, data itu bukan hanya menyangkut penerima bansos, tapi keseluruhan data dan ekosistem digitalnya ini tujuannya satu: bagaimana ada kesejahteraan rakyat dengan perspektif kedaulatan negara.

Sekarang pertanyaannya, apakah negara kita ini datanya itu sudah berdaulat?
Kalau data kita sudah berdaulat, tidak mungkin bocor mulu, tidak mungkin beda. Sekarang data kemiskinan Indonesia dengan World Bank beda. Mana yang bener? Itu tergantung cara pandangnya dan bagaimana metodenya.
Kalau aku bilang, dua-duanya nggak bener. Kenapa nggak bener? 39 parameter data BPS, bisakah itu dijadikan tolak ukur? Kalau dikatakan misalnya gini, “Ya kan nggak ada kaitannya sama BPS.” Atau orang BPS mengatakan, “Data manusia itu nggak akan 100% akurat.”
Ya udahlah, kalau nggak sanggup, lu mundur aja, jangan asal ngomong! Kok negara orang bisa akurat. Betul, tidak ada akurasi 100%, akurasi 100% itu hanya milik Allah SWT, ada margin of error. Tapi kalau margin of error-nya lebih dari 30%, itu error banget! Terus apa kabar dengan anggaran yang triliunan setiap tahun? Enak aja lu ngomong! Emang itu duit siapa? Emang duit nenek moyang lu yang dipakai ngedata, kan gitu?
Jadi ini perspektif-perspektif yang harus dibongkar, bahwa institusi negara atau negara yang melakukan pendataan, bukan berarti ini soal kekuasaan absolut negara. Sudah nggak bisa mikirnya kayak begitu! Apalagi sekarang di era media sosial, Anda boleh ngomong apa aja, tapi netizen maha tau, bisa ngulik loh.
Karena kan sebenarnya itu tadi, semua ini open. Nah, ketika situasi dunia jadi begitu terbuka, di mana posisi negara dalam melindungi Indonesia—mereka memang yang membentuk satu pemerintahan yang melindungi, mencerdaskan, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia—itu di mana posisinya? Posisinya itu di era teknologi sekarang salah satunya adalah terdefinisi atau tergambarkan dari data dan petanya serta peruntukannya.
Apakah kita di-drive oleh data dari luar untuk kebijakan-kebijakan Indonesia? Atau kemudian kita bisa menentukan sendiri bahwa, “Oke, saya mau bikin proyek strategis nasional ABC berdasarkan hasil riset dan data dari Indonesia sendiri”?
Atau sudah ada yang merancang itu, penjajahan di era modern ini, di era digital ini, kadangkala tidak perlu—atau bahkan seringkali tidak perlu—pakai alat tempur senjata yang kelihatan? Pakai isu kesehatan, ada COVID-19 kemarin, kemudian pakai isu perang digital, ada proxy war yang kemudian itu tidak kelihatan, tapi sebenarnya kita lagi perang, kita lagi tempur! Apakah data kita yang dibuat seperti ini, bukan indikasi untuk melemahkan Indonesia?
Saya bisa mempertanggungjawabkan, saya katakan: iya! Begitu data Indonesia kacau, maka kebijakan sebagus apapun akan kacau. Sebesar apapun anggaran negara yang sumbernya masih mayoritas dari pajak rakyat, pasti akan tidak tepat sasaran.
Sedetil apapun isi undang-undang perampasan aset, tanpa data yang akurat dijadikan untuk perampasan aset, lelang, kemudian bagaimana masuk ke kas negara, bagaimana dikembalikan pada program untuk rakyat, tanpa data, nggak mungkin! Kita hanya diarahkan untuk setuju undang-undang perampasan aset—setuju atau tidak setuju—tanpa tahu isinya, tanpa mau memahami, sudah di-lock. Ini bukan sesuatu yang tidak ada skenario.
Bagaimana isu apapun, ini kalau berkembang di media social desakan mensahkan undang-undang perampasan aset. Memangnya kalau ada undang-undang perampasan aset, terus negara ini jadi benar? Kalau datanya enggak benar, malah yang bisa dirampas siapa aja!
Setelah dirampas, bagaimana selanjutnya? Ayo berdebat terbuka, kita pembuktian terbalik, setelah dirampas, benar nggak duit itu balik ke rakyat? Contoh paling nyata adalah kasus kejaksaan agung, atau kasus mafia perkara di Mahkamah Agung yang ditemukan emas berkilo-kilo. Itu duit dia? Bukan! Itu duit indikasi dari permainan perkara, saya selalu akan menggunakan indikasi, nanti nyambung dengan di kejaksaan agung, bagaimana ada suatu ekosistem atau suatu fenomena, seperti tidak sengaja, tapi berulang, namanya sistematis.
Karena sebenarnya di Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), kalau mau ditegakkan, itu bisa ada aturan, tidak usah undang-undang, peraturan turunan saja yang mengintegrasikan dari criminal justice system. Ini harus dalam satu ekosistem.
UU Satu Data ini sulit sekali prosesnya, kendalanya di mana?
Saya malah mikir gini, apa ini jadi susah karena ada kaitannya dengan perampasan aset? Ya udah, sahkan aja perampasan aset. Ada pihak-pihak kan bukan tidak mungkin misalnya orang… kita kan udah biasa mempelajari dengan termasuk perspektif intelijen, geopolitik, geoekonomi. Tidak sesuatu itu kalau di dalam politik bukan ujug-ujug. Pasti ada hulu tengah hilir secara sistematis.
Apakah ini sesuatu yang dibuat sistematis, sehingga orang nggak peduli terhadap undang-undang lain termasuk kebutuhan data Indonesia? Padahal, oke, kalau kita mau balik lagi pada persoalan bagaimana hak rakyat yang hilang ketika datanya tidak akurat—nggak usah contohnya nggak usah susah-susah—tahun lalu itu 11 juta orang penerima bantuan iuran (PBI) BPJS tiba-tiba di-cut, nggak dapet lagi jaminan kesehatan karena sudah tidak masuk data sensus.
Atas peristiwa itulah kemudian anggaran BPS ditambah. Ketika ditambah, menjanjikan akan memperbaiki data. Lahirlah tahun ini desil-desil yang tiba-tiba si Pak Timbul, tukang beca di Jogja, itu jadi desil berapa tuh? 9, 8, 10, begitu ya. Itu desilnya orang-orang kaya. Padahal saya punya bukti bahwa Pak Timbul itu baru di tahun ini desilnya naik. Kok anggaran ditambah malah Pak Timbul jadi kaya, padahal yang dapet duit bukan Pak Timbul? Saya bingung soal itu.
Jadi pertanyaannya, kendalanya mana sih?
Ini inisiatif DPR. Ini inisiatif DPR, terus disahkan, harus dibahas dulu, dan yang mendapatkan tugas adalah Baleg. Baleg itu kemudian nyusun. Setelah nyusun, karena proses juga ini perlu untuk serap aspirasi, mereka keliling ke beberapa kampus, ke beberapa daerah untuk apakah undang-undang ini perlu atau tidak.
Kebanyakan, hampir mungkin 85% daerah, desa mengatakan, “Kami butuh ada data yang lebih akurat dan terintegrasi dalam Satu Data Indonesia.” Nah, disahkan di Paripurna DPR RI 21 Juli 2026. Setelah itu proses berikutnya adalah dikirimkan kepada pemerintah, maksimal 60 hari itu pemerintah menyusun tanggapan namanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Itu melibatkan beberapa kementerian.
Nah, kemudian mereka draf itu—draf sanggahan atau masukan atau respons dari pemerintahan—itu dikembalikan ke DPR, baru ada pembahasan. Alhamdulillah kemarin tanggal 14 September 2026 melalui sekretariat negara itu telah dikirim DIM melengkapi Keppres yang sudah dikirim Surpres-nya (Surat Presiden), lalu drafnya pemerintah masuk tanggal 14, dan mudah-mudahan segera ada pembahasan. Baru bisa ada pembahasan antara DPR dengan pemerintah, dengan kementerian yang ditugaskan oleh presiden.
Memang itu prosedur yang cukup panjang, tapi menurut saya ini perlu dikawal bagaimana isinya. Saya selalu mengatakan, mengawal undang-undang itu bukan hanya disahkan, tapi bagaimana substansinya, bagaimana isi dari undang-undang itu sampai pasal, ayat, huruf, angka di dalamnya, sampai titik komanya. Karena undang-undang ini akan menjadi payung dan dasar hukum untuk membentuk peraturan turunan supaya bisa ada implementasi.
Jangan sampai undang-undangnya disahkan, nggak bisa diimplementasikan! Karena apa? Kita punya loh Perpres Satu Data Indonesia. Sudah ada 2019 kalau saya tidak salah. Tapi apakah jalan? Enggak. Kalau jalan, nggak mungkin data kayak gini berantakan. Gimana orang bisa itu hilang? Fakir miskin yang harus dipelihara oleh negara hilang haknya karena datanya tidak tepat.
Kemudian setelah ini, pembahasan nanti adalah di dalam undang-undang itu pasal delegasi ke peraturan turunan: berapa PP yang harus dibuat, berapa Perpres yang harus dibuat. Lalu bagaimana nanti—apakah PP dan Perpres-nya itu jangan hanya dibuat, tapi itu sudah menggambarkan kemungkinan untuk implementasi di lapangan. Namanya itu strategi—saya nyebutnya hybrid system: top-down and bottom-up.
Top-down itu ada untuk data kita membutuhkan satu orkestrasi nasional. Tetapi implementasinya itu tetap desentralisasi. Tetap wali data itu ada di kementerian masing-masing, ada di pemerintahan daerah, bahkan pemerintahan desa masing-masing memiliki hak untuk mengakses data itu. Tapi ada aturannya! Tidak sembarang orang bisa mengakses, karena data itu jadi penting sekarang, menyangkut—bukan sekali lagi, ini bukan sekadar dapat bansos atau enggak—ini persoalan keberlanjutan kita. Yang kita bangun adalah tata kelola data Indonesia dengan prinsip kedaulatan data nasional dan kedaulatan ekosistem digitalnya.
Contohnya apa?
Saya ambil contoh: Imigrasi. Bicara antara data dan ekosistem digital, karena kebetulan mitra Komisi XIII, saya sedang selidiki, saya sedang analisis dalam.
Persoalan imigrasi itu bukan hanya persoalan administrasi orang punya visa, paspor, izin tinggal, izin kerja, dan seterusnya. Tapi itu semua digambarkan dalam data, dan datanya itu diakses lewat si ekosistem digital, teknologinya.
Pertanyaannya gini: kok bisa ada orang asing bisnis di hutan lindung bikin pabrik? Di Bali lah saya sebut, negaranya nggak usah saya sebut. Izin dia apa? Misalnya yang lari lagi-lagi di Bali, bisa nggak bikin event segede gitu tahunan? Izin dia apa?
Bagaimana kemudian indikasi dari kasus imigrasi kemarin itu masalah orang bisa izin keimigrasian itu ada pungli yang ngeklik? “Kalau lo mau keluar izin lo, lo bayar sini, gue ngeklik.” Jangan salah loh, pengadaan barang juga indikasinya ada tukang ngeklik! Ternyata itu ada pekerjaan baru di era digital: tukang ngeklik proyek, tukang ngeklik pungli.
Tapi itu persoalan human error. Tapi human error ini—di negara lain, kenapa di Singapura, yang deket-deket aja lah, Singapura, Malaysia, kenapa kok nggak? Karena antara sistem dengan manusianya ini saling berinteraksi.
Apa yang terjadi? Misalnya, contoh, ketika di bandara itu kan ada buat ngecek biometrik. Ketika kameranya rusak, coba ditanya sama di bandara: apakah kita bisa minta ganti ke vendor hanya beli si kamera yang rusak, atau keseluruhan alat itu harus diganti? Itu kan pemborosan! Itu kan ada indikasi vendor lock-in, vendornya dikunci, dan hanya bisa kalau lu beli dari vendor ini, lu nggak akan bisa pindah ke vendor yang ini. Meskipun vendor ini teknologinya sudah ketinggalan, ini lebih bagus, nggak bisa, lu tetap harus pakai ini! Ada nuansa korupsi di situ kan?
Oke, korupsi di satu sisi iya, tetapi ini bahayanya adalah bagaimana kemudian kekuasaan bayangan itu tidak terlihat mengendalikan semua ini, termasuk korupsinya nanti. Jadi data kita tersandra di sana. Datanya tersandra, terus kemudian kalau ini udah kan teknologi itu cepat, kalau kita mau ganti, kita harus tetap beli dari dia, padahal dia ini nggak punya teknologi terbaru misalnya yang lebih aman. Tetap harus dari dia tuh. Sampai sejauh itu, Bang.
Jadi kenapa UU Satu Data Indonesia penting? Apa manfaat riil buat rakyat?
Oke, sekarang kita masuk ke isu kesejahteraan. Ada lima bidang kesra amanat konstitusi:
- Terpenuhinya hak rakyat atas sandang, pangan, dan papan.
- Pendidikan dan kebudayaan.
- Kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial.
- Kehidupan sosial, perlindungan hukum, dan HAM.
- Infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik, aman, dan nyaman.
Semua data ini adalah data yang harus menggambarkan dan membuat kebijakan itu berbasis data tentang ini tadi. Misalnya, soal kesehatan, mana yang harus ditanggung negara, mana yang harus bayar mandiri, mana yang dia kemudian katakanlah menjadi peserta karena hubungan kerja?
Nah, mana yang di-PHK? Karena di dalam undang-undang BPJS—kebetulan saya yang ngetik pasal ini—adalah bahwa setiap orang yang di-PHK, apakah terputus jaminan kesehatannya? Tidak boleh terputus! Bagaimana cara iurannya selama 6 bulan akan ditanggung oleh BPJS? Butuh data PHK nggak? Butuh, kan? Artinya butuh data PHK.
Terus gimana? Ini kan banyak orang pemutusan hubungan kerja karena ekonomi secara global juga memang tidak baik-baik saja, bukan hanya di Indonesia lho. Terus bagaimana kalau dia selama 6 bulan tidak dapat kerja, apakah jaminan kesehatan si pekerja yang ter-PHK ini beserta keluarganya selesai? Nggak! Jadi siapa yang nanggung? Dia langsung otomatis beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Perlu data nggak? Perlu. Peralihan itu perlu data nggak? Iya, perlu.
Nah, sekarang undang-undang ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan sedang dibuat, Oktober juga harus selesai karena putusan MK. Pertanyaannya, undang-undang perlindungan ketenagakerjaan, tenaga kerja mana yang mau kau lindungi ketika datanya seperti ini? Data antara BPJS, data Kementerian Tenaga Kerja, data Kementerian Perindustrian, data pemerintah daerah, udah sama atau belum? Belum sama lah! Makanya banyak orang yang di-PHK yang harusnya dapat jaminan PHK… bagaimana pembayaran pesangonnya? Bagaimana kemudian dia bisa bertahan setelah itu? Dapatkah dia bantuan bukan hanya kesehatan, tapi juga bantuan usaha? Beberapa tahun lalu, aplikasinya saja untuk pemerintah pusat sekitar 27 ribu aplikasi! Satu negara dengan aplikasi indikasi yang di pusat, koreksi kalau saya salah datanya, 27 ribu hanya untuk pusat! Tahun ini itu sekitar 3-4 tahun yang lalu, saya nggak tahu tahun ini udah berkembang jadi berapa aplikasi.
Dan kemudian katakanlah ada GovTech misalnya. Ini saya lagi mikir, kenapa yang disuruh megang data GovTech, government technology-nya itu di Peruri, di perusahaan tukang bikin duit? Aneh! Dan itu Perpres 2023. Silakan dibahas lebih lanjut, ada kaitan apa, begitu.
Oke, kita sudah sepakat nih bahwa sangat-sangat penting UU Satu Data ini karena akan menjadi basic dan turunan undang-undang dan peraturan yang lain. Di lingkungan Dewan sendiri, apakah sudah sepakat dengan hal-hal seperti itu?
Udah, makanya kalau di DPR kan udah ada draf DPR, udah disahkan di Paripurna, tinggal sekarang sama pemerintah. Saya denger perdebatannya: perlukah ada badan atau tidak? Apakah harus ada si orkestratornya siapa?
In my opinion, dan berdasarkan arsip para pendiri bangsa, arsip pembangunan, ini already based on data nih, Bang, tahun 1960 udah kayak gini! Lengkap datanya, duitnya dari mana, karena ini berbasis riset. Nanti kemudian sampai, kenapa saya bilang harus integrasi dengan peta? Ini kebijakan pembangunan tahun 1960, Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang disusun oleh 513 anggota MPR pertama, belum di era digital, tapi semuanya sudah data integrasi dengan peta!
Jadi titik ini, kayak gini, tinggal kita advance-kan dengan teknologi yang ada dong. Kayak gini misalnya: bangun sekolah ahli teknik nomor tiga, lu cari tiap pulau nomor tiganya di mana, udah sampai titik-titik, pabrik di mana, koperasi desa di mana, sekolah rakyat di mana. Dan beberapa kebijakan Pak Prabowo itu banyak yang mirip dengan ini.
Anda seperti menjiwai sekali konsep dan isi UU Satu Data Indonesia walau tidak di Baleg, katanya jadi disertasi di kampus?
Ya, memang disertasi saya tentang Satu Data Indonesia. Begitu saya bisa membuktikan secara konstitusi, historis, maupun akademik—ini sudah saya uji. Saya riset personal dari 2013 dari arsip amanat para pendiri bangsa, totalnya 4.647 halaman. Ini hanya rangkumannya saja: di Tap MPR ada 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf.
Nggak apa-apa saya dibilang “kejiawaan”, yang penting Indonesia punya data yang akurat, tepat, presisi, dan bisa menggambarkan kondisi serta kebutuhan riil rakyat. Saya bisa berdebat metodologinya seperti apa karena ini disertasi di Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Komunikasi—komunikasi yang termediasi atau dibantu dengan instrumen teknologi digital.
Jadi dengan Satu Data Indonesia ini penting sekali ya?
Ya sangat penting, kita akan memulai pendataan besar-bebasaran. Karena itu terlibatlah dalam pendataan ini, ini akan menjadi sejarah kita ikut terlibat dalam melengkapi big data Indonesia. Kita akan mempunyai data yang lengkap setelah 81 tahun merdeka. Data yang berbasis dari Desa, RW, RT sampai ke rumah-rumah. Jadi ini sangat penting.
Satu Data Indonesia ini bisa digunakan untuk semua ya?
Bisa sekali, untuk mitigasi bencana, pendataan penerima bansos, dan untuk pembangunan semua sektor dengan tepat sasaran. Semua bisa merujuk ke Satu Data Indonesia ini.

Saat orang lain masih memposisikan kegiatan Jumat Berkah sebagai program berbagi semata, Rieke Diah Pitaloka melangkah lebih jauh. Lewat program ini ia juga ingin memberdayakan dan membantu ekonomi UMKM yang tersebar seantero negeri.
Di balik ruang sidang dan lalu lintas regulasi yang kaku, ada denyut empati yang terus dihidupkan Rieke Diah Pitaloka. Perempuan yang akrab disapa publik “Si Oneng” lewat panggung seni dan politik ini menyadari satu hal: politik tanpa seni hanyalah susunan angka dan aturan kaku yang kehilangan jiwanya.
“Politik itu butuh seni. Seni yang baik akan melahirkan karya yang bisa menyentuh rasa,” tuturnya lembut namun tegas. Rasa empati itulah yang terus menjaga daya juangnya, baik saat memperjuangkan regulasi untuk rakyat maupun ketika merangkul mereka yang sedang tertatih membanting tulang demi dapur keluarga.
Berkah dari Dapur Bu Halimah
Semuanya bermula dari sebuah lakon. Saat memerankan sosok Bu Halimah—seorang single mom pemilik usaha katering dalam film Seni Merayu Tuhan—Rieke menemukan kehangatan yang tak terduga. Di sela kepulan asap dapur dan denting peralatan masak, ia menyaksikan bagaimana interaksi sosial, tawa, dan cerita yang terjalin antarmanusia sejatinya adalah wujud nyata dari sebuah berkah.
“Berkah itu tidak dimaknai hanya sekadar kita mengasih materi sama orang. Di situ ada ruang saling mendengar dan menguatkan.”
Berangkat dari pengalaman batin tersebut, lahirlah Program Jumat Berkah. Ini bukan sekadar ajang bagi-bagi bantuan, melainkan panggung pemberdayaan bagi para perempuan pejuang ekonomi keluarga dan pelaku UMKM.
Hingga menginjak belasan episode, setiap akhir pekan Rieke konsisten membuka ruang promosi cuma-cuma (free endorse). Ia tidak menuntut kemasan mewah atau pasokan barang berlimpah dari para pembuatnya.
“Secukupnya saja,” tegasnya. Baginya, mempromosikan produk usaha kecil seharusnya menjadi hak yang terjangkau, bukan beban baru bagi rakyat kecil.

Menghubungkan Titik-Titik Harapan
Tak berhenti pada promosi, Rieke bersama tim anak-anak muda Gen-Z merangkul para pelaku UMKM dari pelbagai pelosok Nusantara. Mereka dibimbing mengenali ekosistem digital: dari cara pengemasan, pengurusan izin PIRT, sertifikasi halal, hingga perlindungan hak paten produk.
Ketika tugas kedewanan membawanya turun ke daerah—seperti Jogja, Bandung, atau Tangerang—Rieke memboyong produk-produk UMKM tersebut untuk dijual langsung di pinggir jalan, seperti di riuhnya kawasan Malioboro. Rumah kediamannya pun kerap berubah menjadi wadah silaturahmi tempat para pedagang berkumpul, bersilaturahmi, dan saling berbagi peluang usaha.
“Satu sama lain jadi saling sharing. Ada yang butuh pasokan kripik pisang, yang lain bisa menyuplai. Dapur rumah jadi hub untuk teman-teman UMKM,” ujarnya penuh syukur.
Sepi Pengakuan, Teguh dalam Sumpah
Bagi sebagian orang, berpindah dari panggung hiburan ke gedung parlemen kerap dipandang dengan sebelah mata. Namun bagi Rieke, menjadi wakil rakyat adalah pilihan sadar yang ia emban dengan pertaruhan batin yang dalam.
Ia mengenang masa-masa saat harus menaiki mobil komando dalam kondisi hamil kembar sembilan bulan demi mengawal pengesahan Undang-Undang BPJS. Bagi Rieke, tidak masalah jika tak ada orang yang mengingat jejak pengetikan undang-undang atau perjuangan fisiknya di jalanan.
“Ingatan yang diperlukan bagi bangsa ini bukanlah siapa yang memperjuangkannya, melainkan bagaimana undang-undang yang baik itu tetap hidup, dipertahankan, dan menghidupi rakyat.”
Sebagai seorang single mom yang membesarkan anak-anaknya seorang diri, Rieke memahami betul rasa getir kemandirian. Mengimbangi waktu antara panggilan tugas negara dan merawat tumbuh kembang anak tentu melahirkan badai dinamika tersendiri. Namun, di sanalah letak ketabahannya.

Memilih Jalan yang Mendaki dan Sukar
Di tengah pusaran tugas yang berat dan pelbagai ancaman yang kerap menerpa, Rieke memilih untuk tidak dikawal bodyguard. Kepasrahan dan doa menjadi benteng utamanya. Ia kerap mengutip pesan mendalam dari Surat Al-Balad tentang dua pilihan jalan hidup yang dibentangkan Tuhan: jalan yang mudah, atau jalan yang mendaki dan sukar.
Jalan yang mendaki dan sukar itu adalah jalan membebaskan kemiskinan, menghentikan penindasan, serta memperjuangkan keadilan bagi sesama.
“Umur itu singkat saja,” pungkasnya tersenyum. “Yang dibawa mati bukan jabatan atau harta, melainkan ilmu yang bermanfaat, amal jariyah, dan doa anak yang saleh.”
Lewat setiap hela napas dan langkahnya, Rieke Diah Pitaloka terus berjalan meniti rute yang terjal itu—menjadikan politik bukan tempat mencari panggung, melainkan jalan pengabdian untuk merawat martabat sesama.
“Jadi, ngomongin data bukan sekadar bahwa data itu penting untuk penerima bantuan sosial. Tapi jangan dikecilkan, data itu bukan hanya menyangkut penerima bansos, tapi keseluruhan data dan ekosistem digitalnya ini tujuannya satu: bagaimana ada kesejahteraan rakyat dengan perspektif kedaulatan negara,”
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
