JAKARTA – Pemerintah menargetkan aturan baru yang memangkas Pajak Penghasilan atau PPh Final atas royalti penulis buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen terbit pada November 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait insentif tersebut kini memasuki tahap harmonisasi setelah mendapat persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu, 11 Oktober.
Jika aturan itu disahkan, pemotongan PPh atas penghasilan royalti penulis menjadi 1,5 persen dan bersifat final.
Artinya, kewajiban pajak atas royalti selesai setelah penerbit melakukan pemotongan. Penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, tetapi tidak dihitung kembali menggunakan tarif pajak progresif.
Namun, tidak semua karya otomatis mendapatkan fasilitas tersebut.
Teuku Riefky mengatakan penulis harus menghasilkan karya yang memiliki nomor International Standard Book Number atau ISBN resmi.
Ia memastikan rancangan aturan tersebut telah melalui tahapan partisipasi bermakna sebelum masuk proses harmonisasi.
Pemerintah menyiapkan insentif itu untuk memberi kepastian perpajakan kepada penulis sekaligus menopang keberlanjutan industri penerbitan nasional.
Kebijakan pajak royalti penulis menjadi bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan anggaran Rp26,34 triliun.
Jika target November terpenuhi, perubahan tarif tersebut akan memangkas beban pajak royalti penulis menjadi sepersepuluh dari tarif sebelumnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
