JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjamin keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Regulasi tersebut juga akan mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek yang nilainya mencapai sekitar 7,3 miliar dolar AS.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menjelaskan bahwa rancangan Perpres tersebut akan mengatur pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah c.q. Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Minggu, 11 Oktober.
Evita menambahkan, Perpres tersebut akan mencakup penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan dalam proses penyusunannya, pemerintah menetapkan dua prinsip utama yang menjadi landasan kebijakan.
Adapun pertama, pemerintah memastikan layanan kereta cepat Whoosh tetap beroperasi dengan baik lantaran Whoosh telah menjadi salah satu bagian penting dari mobilitas masyarakat sekaligus penyedia layanan transportasi publik.
Kedua, penyelesaian kewajiban keuangan proyek harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan operasional kereta cepat tersebut.
Dalam menyiapkan regulasi ini, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Evita menyampaikan, penyusunan rancangan Perpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengalihan saham sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
“Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres dan harapannya Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak mengenai hak dan kewajiban yang melekat,” tuturnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung setelah proses pengalihan saham dapat berlangsung secara efektif, terintegrasi, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, Perpres ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan operasional Whoosh sekaligus memastikan penyelesaian dan pengelolaan kewajiban keuangan proyek tetap terkendali tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi fiskal negara.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
