AMSTERDAM – Indonesia memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pemulangan Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kepastian itu dituangkan dalam dua Transfer Agreements yang ditandatangani Fadli bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat, 9 Oktober.
“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” kata Fadli.
Koleksi Dubois berkaitan dengan penemuan Homo erectus atau Java Man di Indonesia sekitar 135 tahun lalu. Koleksi itu memiliki nilai penting dalam sejarah penelitian evolusi manusia dan paleoantropologi.
Proses pemulangannya dilakukan bertahap. Tahap pertama berlangsung pada 17 Desember 2025 dengan pengembalian empat koleksi utama, yakni tempurung kepala, gigi geraham dan tulang paha Homo erectus serta cangkang kerang bergores.
Keempatnya kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Kesepakatan terbaru melanjutkan tahap kedua dengan pengembalian 30.190 unit dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden. Jumlah itu terdiri dari 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur atau human remains.
Kesepakatan kedua mengatur pemulangan 20 benda budaya dari Rijksmuseum dan Wereldmuseum.
Benda tersebut meliputi Berlian Banjarmasin seberat sekitar 38 karat yang menjadi bagian dari simbol kebesaran Kesultanan Banjarmasin, Pedang Sikin Panjang dari Aceh, manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan empat manuskrip Kesultanan Aceh.
Ada pula enam gulungan Wayang Beber, satu panel makam Kesultanan Aceh dan enam nisan Batu Aceh.
Pengembalian 20 benda budaya itu tidak dilakukan begitu saja. Prosesnya didahului diskusi dan negosiasi antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri dengan Colonial Collections Committee atau CCC Belanda.
Kedua pihak melakukan penelitian asal-usul koleksi atau provenance research, menelusuri bukti sejarah dan membahas konteks bagaimana benda-benda tersebut berpindah kepemilikan.
Hasil penelitian itu menjadi dasar CCC menyimpulkan 20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial dan karena itu harus dikembalikan ke Indonesia.
Ketua CCC Lilian Gonçalves-Ho Kang You mencontohkan Berlian Banjarmasin yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin.
“Dokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang secara jelas menunjukkan adanya penyitaan,” kata Lilian.
Ia juga menyoroti panel makam Aceh yang berkaitan dengan kawasan pemakaman keluarga Kesultanan Aceh, manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar serta Wayang Beber yang merupakan bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.

Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani kesepakatan repatriasi warisan budaya Indonesia yang telah sekian lama tersimpan di Belanda. Pelandatanganan dilakukan di Indonesia House Amsterdam, Jumat, 9 Oktober. (Humas Kemenbud)
Menteri Rianne Letschert menegaskan komitmen pemerintah Belanda mengembalikan benda budaya yang terbukti diperoleh dalam konteks ketidakadilan kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” ujarnya.
Sejak 1975 hingga 2025, Indonesia telah menerima kembali 2.338 benda budaya dari Belanda melalui proses diplomasi, penelitian dan kesepakatan antarpemerintah.
Dengan dua kesepakatan terbaru, pemerintah menyebut total warisan budaya Indonesia yang direpatriasi dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.
Fadli mengatakan tanggung jawab pemerintah tidak berhenti setelah benda-benda itu kembali ke Indonesia.
Kementerian Kebudayaan menyiapkan pengelolaan dengan prinsip Care, Research, and Educate, yang mencakup konservasi, penelitian ilmiah dan perluasan akses publik terhadap warisan sejarah tersebut.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” kata Fadli.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
