Perubahan Perkara Perdata Menjadi Pidana Bisa Melanggar HAM



JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur meminta Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan dugaan kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana terhadap Illiah dan suaminya Nanang Henky Suharto.

Menurutnya, perkara perdata berubah menjadi pidana adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Persoalan perdata, kata Isnur, sudah seharusnya diproses secara perdata, bukan menjadi kasus pidana.

Hal ini disampaikan Isnur menyikapi surat terbuka Illiah kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Suyudi Ario Seto terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik di Polresta Surakarta terhadap dirinya dan suaminya dalam perkara perdata yang menjadi pidana.

“Permasalahan perdata tidak boleh dibawa ke ranah pidana, itu merupakan pelanggaran HAM. Pemidanaan terhadap perkara perdata itu terlarang, hati-hati kepolisian mencoba mempidanakan pihak atau orang yang bermasalah dengan utang piutang,” kata Isnur, Jumat (9/10/2026).

Sebelumnya, dalam surat terbuka ke Presiden Prabowo dan Kapolri Suyudi, Illiah menyampaikan ia bersama suaminya mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/ dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana oleh oknum kepolisian di Polresta Surakarta.

“Saya dan suami saya menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polresta Surakarta. Kami mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana, dan institusi penegak hukum diduga kuat digunakan sebagai alat penekan layaknya debt collector,” ucap Illiah, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Isnur, dari surat terbuka yang disampaikan Illiah, perkara yang terjadi ada persoalan perdata, dalam hal ini utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi belum terpenuhinya perjanjian seperti yang disepakati kedua pihak.

“Itu (kasus Illiah, red) masalah perdata, ketika tidak terpenuhinya perjanjian itu dilakukan wanprestasi, maka gugat wanprestasi, bukan pemidanaan,” papar Isnur.

Isnur pun mengimbau penyidik di Polresta Surakarta untuk memperhatikan perkara tersebut secara seksama dan memperhatikan pedoman Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tetap memegang teguh prinsip HAM.

“Jadi, kepolisian terikat oleh HAM, dan itupun ada di pedoman Kapolri soal implementasi HAM.

Pertama harus dihentikan kriminalisasi seperti ini. Dalam pengalaman YLBHI mendampingi kasus-kasus ini banyak yang dibebaskan,” ucapnya.

Isnur juga meminta Divpropram maupun Irwasda dan Irwasum Polri untuk memeriksa para oknum penyidik di Polresta Surakarta yang mempidanakan perkara tersebut.

“Divpropam, Irwasda dan Irawasum harus turun menginvestigasi mengapa mempidana hal perdata,” tegasnya.

Isnur pun meminta kejaksaan untuk hati-hati dalam menerima perkara tersebut bila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Kejaksaan harus memilah dan mengecek kembali, jangan sampai memproses pidana yang mana hal itu adalah perkara perdata, itu melanggar HAM.

Terakhir, ia meminta Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan secara langsung ke Polresta Surakarta agar jangan sampai terjadi kasus maladministrasi oleh penegak hukum.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *